Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
a. Menghimpun dana dalam bentuk:
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk:
Kredit Investasi
Kredit Modal Kerja
Kredit Perdagangan
c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
Menerima Simpanan Giro
Mengikuti Kliring
Melakukan Kegiatan Valuta Asing
Melakukan Kegiatan Perasuransian
Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
- Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
- Untuk jasa-jasa bank lainya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
- Jasa Transfer
- Jasa Kliring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Referensi Bank
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- Dan jasa bank umum lainnya
0 Response to "Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing"
Post a Comment