Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
a. Menghimpun dana dalam bentuk:
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito

b. Menyalurkan dana dalam bentuk:
Kredit Investasi
Kredit Modal Kerja
Kredit Perdagangan

c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
Menerima Simpanan Giro
Mengikuti Kliring
Melakukan Kegiatan Valuta Asing
Melakukan Kegiatan Perasuransian

Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
  • Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
    1. Perdagangan Internasional
    2. Bidang Industri dan Produksi
    3. Penanaman Modal Asing/Campuran
    4. Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
  • Untuk jasa-jasa bank lainya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
    1. Jasa Transfer
    2. Jasa Kliring
    3. Jasa Inkaso
    4. Jasa Jual Beli Valuta Asing
    5. Jasa Bank Card
    6. Jasa Bank Draft
    7. Jasa Safe Deposit Box
    8. Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
    9. Jasa Bank Garansi
    10. Jasa Referensi Bank
    11. Jasa Jual Beli Travellers Cheque
    12. Dan jasa bank umum lainnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing"

Post a Comment