Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 menerangkan bahwasannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari Sistem Manajemen keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja yang aman efisien dan produktif.

Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b.      Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja
d.      Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e.       Meninjau secara terstruktur dan meningkatkan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara berkesinambungan dengan tujuan meningkat kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.

Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Audit harus dilaksanakan secara sistematika dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metedologi yang sudah ditetapkan.

Ruang lingkup tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dapat mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa, termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja meliputi :
1.      Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
2.      Tujuan, sasaran, dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
3.      Hasil temuan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
4.      Evaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan kebutuhan

Untuk pembuktian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah. Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja biasanya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.      Strategi pendokumentasian
3.      Peninjauan ulang desain dan kontrak
4.      Pengendalian dokumen
5.      Keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3

Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai keselamatan kerja melindungi perlindungan karyawan dari kecelakaan ditempat kerja, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental (Panggabean 2002)
Syarat-syarat keselamatan kerja yakni:
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
4.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
5.      Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keselamatan dan Kesehatan Kerja"

Post a Comment