PENGERTIAN UMUM SENGKETA INTERNASIONAL

PENGERTIAN UMUM SENGKETA INTERNASIONALPenyelesaian Sengketa Internasional tidak hanya meliputi sengketa antar negara, tetapi juga sengketa antar satu negara dengan individu atau badan hukum dan orgnasisa kesatuan bukan negara yang terjadi dalam lingkungan peraturan Internasional, seperti yang dikemukakan oleh George Ellien sebagai berikut : 
"Proses dua konferensi yang diadakan itu, mempunyai nilai sejarah untuk perkembangan hukum Internasional di era moderen ini, telah diperkenalkan dan dikembangkan sesuai dengan keberadaan beberapa prinsip hukum Internasional dalam masalah peperangan" 

Sehubungan dengan pengertian Sengketa Internasional seperti termasuk, saya akan memberikan beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan pengertian di atas. 

Contoh kasus atara Negara dengan badan hukum seperti kasus yang melibatkan Indonesia dengan perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia pada tahun 1961. Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka merubah struktur ekonomi nasional, melakukan tindakan nasionalisme perusahaan – perusahaan milik Belanda. Atas tindakan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia tersebut, perusahaan Belanda menggugat pemerintah Republik Indonesia di Mahkamah Internasional. Kasus yang melibatkan Negara dengan negara seperti yang terjadi antara Palestina dengan Israel mengenai wilayah sengketa di dataran tinggi Golan dan Jalur Gaza serta wilayah Yerusalem yang sampai dewasa ini belum terselesaikan.

Kasus yang melibatkan Negara dan Kuwait akibat pelanggaran perjanjian yang dibuat antara kedua Negara, mengakibatkan pecahnya perang teluk dan mengakibatkan banyak Negara dalam perang. 

SENGKETA HUKUM DAN SENGKETA POLITIK 

Fungsi hukum internasional dalam konteks ilmu hukum, sebagaimana diuraikan dalam berbagai buku teks, dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi hokum internasional. Padahal ada fungsi lain yaitu hukum internasional sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (International law as instrument of national policy). 

Eksistensi hukum Iinternasional yang berfungsi sebagai instrumen politik didasarkan pada realitas hubungan antar negara. Hubungan antar negara tidak lepas dari kepentingan yang saling bersinggungan. Terlebih lagi di era global dimana batas fisik seolah tidak ada (borderless). Suatu negara akan menggunakan berbagai instrumen politik, seperti ketergantungan ekonomi, ketergantungan dalam masalah pertahanan, dan hukum internasional untuk mengenyampingkan halangan kedaulatan negara lain dalam mencapai kepentingan nasionalnya. Pemanfaatan Hukum Internasional.

Pemanfaatan hukum Internasional sebagai instrumen politik paling tidak ada tiga yang beranjak pada tiga keadaan. 

Pertama, hukum Internasional sebagai instrumen politik memiliki manfaat untuk mengubah atau memperkenalkan suatu ketentuan, asas, kaedah ataupun konsep. Manfaat ini berangkat dari kenyataan bahwa hukum internasional dibentuk oleh negara. Oleh karenanya negara dapat memanfaatkan hukum internasional untuk mengubah atau memperkenalkan suatu konsep. Konsep ini bila diterima oleh mayoritas masyarakat internasional akan memiliki daya ikat.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan mengakomodasi suatu konsep baru ke dalam perjanjian internasional. Tentu ini tidak berarti bahwa satu negara dalam waktu singkat dapat melakukannya. Pembentukan atau mengamandemen perjanjian internasional memerlukan proses dan waktu. 

Kedua, hukum internasional menjadi instrumen politik bertolak pada keinginan negara demi kepentingan nasionalnya untuk turut campur dalam urusan domestik negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran. Cara yang paling efektif untuk melakukan intervensi adalah dengan memanfaatkan perjanjian internasional sebagai salah satu produk hukum internasional.

Perjanjian internasional dibuat sedemikian rupa sehingga berimplikasi pada kewajiban bagi negara peserta untuk mentransformasikan ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya. Dengan demikian hukum nasional suatu negara harus mencerminkan, bahkan tidak boleh bertentangan dengan, perjanjian internasional yang telah diikuti. 

Terakhir, hukum internasional berfungsi sebagai instrumen politik berangkat dari fakta bahwa dalam interaksi internasional negara saling pengaruh mempengaruhi. Negara menggunakan hukum internasional untuk menekan negara lain agar mengikuti kebijakannya. Sementara hukum internasional juga dimanfaatkan oleh negara yang mendapat tekanan untuk menolak tekanan tersebut.

Pembentukan Pengadilan menggambarkan puncak perkembangan yang cukup lama dari metode atau cara – cara penyelesaian secara damai terhadap sengketa – sengketa Internasional, dimana asal mulanya dapat dikatakan kembali ke  masa yang lampau.

Pasal 33 dari Piagam PBB dibahas mengenai cara – cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dimana meliputi negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitrarion, judicial settlement, dan resort to regional agencies or arrangements, serta dimasukkan juga good-offices. 

Pada prosedur arbitrase (arbitration) dan penyelesaian hukum (judicial settlement) mempunyai perbedaan yang terletak dalam sifat hakikat badan yang memutuskan dan bukan pada prosedur itu sendiri. Keduanya adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa atas hak – hak hukum para pihak, atas dasar hukum yang berlaku (kecuali para pihak berpendapat lain) dan menghasilkan keputusan yang mengikat para pihak.

Sejarah dari terbentuknya suatu Mahkamah Internasional dimulai dengan suatu pembentukan lembaga Arbitrase yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa internasional secara damai. Arbitrase adalah suatu institusi yang sudah cukup tua, tetapi sejarah arbitrase modern yang diakui adalah sejak Jay Treaty 1794 antara Amerika dan Inggris yang mengatur pembentukan tiga ' joint mixed commissions' untuk menyelesaikan beberapa perselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaikan selama perundingan traktat tersebut. Suatu dorongan lainnya bagi arbitrase diberikan oleh Alabama Claims Award 1872 antara Amerika Serikat dan Inggris.

Klausula – klausula yang mengatur pengajuan sengketa – sengketa kepada arbitrase juga sering dimasukkan ke dalam traktat – traktat, khususnya konvensi 'yang membuat hukum' (law-making) dan mengutip pernyataan hakim Manly O. Hudson, "arbitrase karenanya menjadi tangan utama legislasi Internasional" karena sengketa – sengketa mengenai penafsiran konvensi – konvensi atau penerapan ketentuan – ketentuan konvensi dapat diajukan kepadanya untuk memperoleh jalan pemecahan. 
  • Permanent Court of Arbitration
Suatu langkah maju bagi perkembangan arbitrase, yaitu konvensi deng haq 1899 dan 1907 mendirikan Permanent Court of Abitration yang dalam kenyataannya tidak permanen dan tidak berbentuk pengadilan. Dimana setiap negara peserta/anggota dapat mengangkat empat orang yang memenuhi syarat di bidang hukum internasional dan semua orang yang ditunjuk tersebut merupakan sebuah panel para ahli hukum yang kompeten yang dari mereka itulah diangkat para arbitrator apabila diperlukan.

Arbitrase pada hakikatnya adalah suatu prosedur konsensus. Negara- negara tidak dapat dipaksa untuk di bawa ke muka arbitrase kecuali jika mereka bersetuju untuk melakukan hal tersebut, baik secara umum dan sebelumnya maupun ad hoc berkenaan dengan suatu sengketa tertentu. roses arbitrase, di samping berkeinginan untuk adanya sebuah pengadilan yang permanen, tetap akan menjadi suatu proses yang bermanfaat guna mewujudkan kemajuan – kemajuan dan akan adanya suatu kategori sengket dimana para pihaknya bersedia menyerahkan sengketa itu untuk diselesaikan oleh badan arbitrase daripada menyerahkan ke mahkamah internasional. Dengan demikian, pembentukan Permanent Court of Justice pada tahun 1920 tidak menyebabkan dihapuskannya lembaga Permanent Court of Arbitration dan The General Act for the pasific settlement of International Disputes 1928. 

  • Permanent Court of International Justice
Dalam pasal 14 Covenant Liga Bangsa – Bangsa diberikan tugas kepada dewan liga untuk "menyusun dan mengajukan rencana – rencana bagi pembentukan sebuah Mahkamah Internasional Permanen kepada anggota – anggota liga untuk disahkan…". 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN UMUM SENGKETA INTERNASIONAL"

Post a Comment