Pengertian Indeks Harga Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001), “ Indeks harga saham merupakan indikatorutama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeksdiharapkan memiliki lima fungsi yaitu:
1. Sebagai indikator tren pasar;
2. Sebagai indikator tingkatkeuntungan;
3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portfolio;
4. Memfasilitasi pembentukanportfolio denganstrategi pasif;
5. Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.” (h. 95).
Jenis-jenis Indeks
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001), “Di Bursa Efek Jakarta terdapat 5 (lima) jenis indeks, antaralain:
1. Indeks Individual
Merupakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan prinsip yang sama dengan IHSG, yaitu: Harga Pasar/Harga Dasar x 100.
2. Indeks Harga Saham Sektoral
Menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor. Di Bursa Efek Jakarta terbagimenjadi 9 sektor, yaitu:
a. Pertanian
b. Pertambangan
c. Industri Dasar dan Kimia
d. Aneka Industri
e. Industri Barang Konsumsi
f. Properti dan RealEstate
g. Transportasi dan Infrastruktur
h. Keuangan
i. Perdagangan, Jasa, dan Investasi
3. Indeks LQ 45
Menggunakan 45 saham yang terpilih berdasarkan likuditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah.
4. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
5. Indeks Syariah atau JII (JakartaIslamic Index)
Merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ bekerja sama denganDanareksa Investment Management. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariat investasidalam Islam atau indeks yang berdasarkan syariahIslam.” (h. 95−97).
0 Response to "Indeks Harga Saham"
Post a Comment