Indeks Harga Saham

Pengertian Indeks Harga Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001), Indeks harga saham merupakan indikatorutama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeksdiharapkan memiliki lima fungsi yaitu:
1.   Sebagai indikator tren pasar;

2.   Sebagai indikator tingkatkeuntungan;

3.   Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portfolio;

4.   Memfasilitasi pembentukanportfolio denganstrategi pasif;

5.   Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.” (h. 95).

Jenis-jenis Indeks
Menurut  Darmadji  dan  Fakhruddin  (2001),  “Di  Bursa  Efek Jakarta terdapat 5 (lima) jenis indeks, antaralain:

1.   Indeks Individual

Merupakan   indeks   harga   masing-masing   saham   terhadap   harga dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan prinsip yang sama dengan IHSG, yaitu: Harga Pasar/Harga Dasar x 100.
2.   Indeks Harga Saham Sektoral

Menggunakan  semua  saham  yang  termasuk  dalam  masing-masing sektor. Di Bursa Efek Jakarta terbagimenjadi 9 sektor, yaitu:
a.   Pertanian

b.   Pertambangan

c.   Industri Dasar dan Kimia
d.   Aneka Industri
e.   Industri Barang Konsumsi
f.  Properti dan RealEstate
g.   Transportasi dan Infrastruktur
h.   Keuangan
i Perdagangan, Jasa, dan Investasi
3.   Indeks LQ 45

Menggunakan  45  saham  yang  terpilih  berdasarkan  likuditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah.
4.   Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.

5.   Indeks Syariah atau JII (JakartaIslamic Index)

Merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ bekerja sama denganDanareksa Investment Management. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariat investasidalam Islam atau indeks yang berdasarkan syariahIslam.” (h. 95−97).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Indeks Harga Saham"

Post a Comment