Pengertian Pasar Modal
Darmadji dan Fakhruddin (2001) mendefinisikan, “Pasarmodal merupakan pasar untuk berbagaiinstrumen keuangan jangka panjang yang bisadiperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.”(h.1).
Instrumen Pasar Modal
Darmadji dan Fakhruddin(2001) menyatakan “Pada dasarnya, surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam 4 bentuk, yaitu:
1. Equity
Merupakan Efek yang memberikanhak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut. Contoh: Saham.
2. FixedIncome
Merupakan Efek dimana penerbitnya (issuer) mengeluarkan atau menjual surat utang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan di antara para pihak. Contoh: Obligasi.
3. Semi-Equity
Merupakan Efek utang yang dapat ditukarkan atau dikonversikan sebagai Efek penyertaan pada saat yang telahditentukan. Contoh: Obligasi Konversi (Convertible Bond)
4. Derivative
Merupakan Efek turunan dari Efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Contoh: right, waran, opsi, dan lain-lain.” (h. 3−5).
0 Response to "Pengertian Pasar Modal"
Post a Comment