Sistem Manajemen K3 yang efektif

Dalam pelaksanaannya penerimaan tenaga kerja oleh perusahaan sebenarnya telah diatur dalam kesepakatan kerja sama antara pihak pemerintah desa dengan perusahaan. Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan akan lebih memprioritaskan atau mengutamakan warga di sekitar perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja khususnya untuk tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan atau non-skill. Dalam proses pelaksanaannya pihak dari perusahaan tidak menerima langsung karyawan dari masyarakat, namun pihak perusahaan menerima karyawan dari rekomendasi pihak pemerintah desa. 

Sehingga dalam hal ini penerimaan karyawan lebih mengutamakan warga desa sekitar perusahaan, para calon karyawan mendaftarkan dirinya kepada pihak pemerintah desa yang kemudian dari pihak pemerintah desa melakukan pemilihan secara acak calon karyawan perusahaan yang kemudian direkomondasikan kepada perusahan pertambangan batu bara untuk dapat dipekerjakan menjadi karyawan perusahaan. Sehingga meski tidak memiliki keterampilan khusus waraga desa dapat bekerja di perusahaan yang ada diwilayahnya. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat menambah keterampilan warga desa dengan pekerjaan yang didapat dari perusahaan pertambangan. Dengan demikian di harapkan mampu mengurangi angka pengangguran atau menambah daftar masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan.

Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi, sarana dan dana yang memadai sesuai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan. Dalam menyediakan sumber daya tersebut perusahaan harus membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.

Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan.
b.      Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.
c.       Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif.
d.      Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli.
e.       Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara aktif.

Selain itu sumber daya dimaksudkan juga dalam perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disebut alat proteksi diri (APD) yang digunakan untuk mengantisipasi karyawan agar tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja dilapangan. Berikut alat-alat proteksi diri yang disediakan oleh perusahaan menurut keperluannya :
1.      Helm pengaman (Safety Helmed)
2.      Sepatu Safety (Safety Shoes)
3.      Masker debu (Dust Respirator)
4.      Sarung tangan (Hand Globe)
5.      Kacamata (Safety Glases)
6.      Rompi (Reflection Jacket)
7.      Kartu pengenal (Id Card)

Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa dalam setiap melakukan pekerjaan seperti di perusahaan dan khususnya dilapangan harus mendapat perlindungan kerja ekstra karena tidak seorang pun menginginkan kecelakaan terjadi pada diri siapapun. Jadi untuk menekan angka kecelakaan perusahaan harus selalu memberi pengarahan dan harus ada kesadaran dari pekerjanya masing-masing.

Pemberian alat perlindungan diri selalu diberikan oleh perusahaan, hal itu dikarenakan sudah disediakan pada lokasi tempat bekerja. Penggunaan alat perlindungan diri pada saat bekerja ada pada tingkat kadang-kadang dikarenakan alat tersebut dipakai bila kondisi yang sangat dibutuhkan dengan keadaan. Terkadang alat perlindungan kerja yang digunakan oleh karyawan diperiksa oleh pihak pimpinan atau kepala senior safety atau bagian foremant tersebut. Memberikan secara berkala dan selalu diberikan bila ada karyawan yang melapor kalau ada kerusakan atau tidak dapat berfungsi dengan baik maka perusahaan akan memberi gantinya secara cuma-cuma.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Manajemen K3 yang efektif"

Post a Comment