Reklamasi secara awam diartikan sebagai menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnya terdiri dari air. Reklamasi dapat juga ditujukan dalam rangka proses pembersihan suatu lahan yang mengalami kerusakan lingkungan sehingga dapat digunakan bagi keperluan manusia, misalnya pembangunan perumahan. (KBRI-Singapura, 2004: 28)
Secara bahasa, reklamasi adalah pemanfaatan lahan yang tidak ekonomis untuk kepentingan pertanian, pemukiman, industri, rekreasi dan sebagainya, mencakup antara lain pengawetan tanah, pengawetan sumber air, pembebasan tanah tandus, drainase daerah rawa atau lembah dan proyek pasang surut. ( Save M Dagun, 1997: 952)
0 Response to "Pengertian Reklamasi"
Post a Comment