Menurut IAI (2004), “Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan.Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan :
a. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakanakuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting; (h. 1.17)
b. Informasi yang diwajibkan dalamPernyataan StandarAkuntansi Keuangan tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas;
c. Informasi tambahanyang tidak disajikandalam laporan keuangantetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Bagian kebijakanakuntansi dalam catatanatas laporan keuanganmenjelaskan hal- hal sebagai berikut :
- Dasar pengukuran dalam menyiapkan laporan keuangan;
- Kebijakan akuntansi tertentuyang diperlukan guna memahami laporan keuangan secara benar (h. 1.18).
Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
a. Pengakuan pendapatan
b. Prinsip-prinsip konsolidasi
c. Penggabungan usaha
d. Joint venture
e. Pengakuan beban termasuk metode penyusutan atau amortisasi aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud
f. Kapitalisasi biaya pinjaman dan pengeluaran lainnya
g. Kontrak konstruksi
h. Properti investasi
i. Instrumen keuangan dan investasi
j. Sewa guna usaha
k. Biaya riset dan pengembangan
l. Persediaan
m. Pajak termasuk pajak tangguhan
n. Penyisihan
o. Biaya manfaat pension
p. Penjabaran mata uang asing dan hedging
q. Definisi segmen usaha dan geografis dan dasar alokasi biaya antar segmen
r. Definisi kas dan setara kas
s. Akuntansi inflasi
t. Hibah pemerintah” (h. 1.19).
0 Response to "Catatan Atas Laporan Keuangan"
Post a Comment