Pengelompokan Pajak Menurut Kriteria

Pengelompokan Pajak 

Jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan pada subbab sebelumnya, dikelompokan menurut kriteria-kriteria sebagai berikut : 

Menurut lembaga pemungutnya: 

o Pajak pusat yaitu kewenangan pemungutan pajaknya ada pada pemerintah pusat. 
Pajak pusat ini sering disebut pajak negara atau pajak umum. 

o Pajak Daerah yaitu kewenangan pemungutan pajaknya pada pemerintah daerah. 
Pajak daerah ini terdiri atas Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II. 

Menurut golongannya: 
o Pajak Langsung 
Adapun kriterianya yaitu dalam hal pemungutannya dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya harus ditanggung oleh subjek yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya : Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dll. 

o Pajak Tidak Langsung 
Adapun kriterianya yaitu dalam hal pemungutannya dilakukan secara insidentil dan secara yuridis beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh Pajak tidak langsung : Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Bea Meterai, Bea Cukai, Pajak Hiburan, dll. 

Menurut sifatnya 
o Pajak Subjektif 
Adapun kriterianya yaitu dalam pengenaannya (penghitungannya) yang didahulukan adalah Subjek Pajaknya, baru selanjutnya Objek Pajaknya. Contoh Pajak Subjektif : Pajak Penghasilan. 

o Pajak Objektif 
Adapun kriterianya yaitu dalam pengenaannya yang dianalisis terlebih dahulu adalah Objek Pajaknya setelah itu baru Subjek Pajaknya. 

Contoh Pajak Objektif : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak 

Penjualan atas Barang Mewah, dll. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengelompokan Pajak Menurut Kriteria"

Post a Comment