Tiga (3) Jenis-Jenis Deposito

Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2002:63) menyatakan bahwa terdapat jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia :




1. Deposito Berjangka



Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 3, 6 sampai 12 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai ataupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumalah bunga yang diterimanya.



Sistem deposito berjangka dibedakan atas :



a. Deposito Automatic Roll Over

Deposito berjangka yang otomatis diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tetapi belum dicairkan oleh pemiliknya. Perpanjangannya sama dengan jangka waktu deposito sebelummya, tetapi dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu atau bersifat floating rate.

Sistem ini sangat menguntungkan deposan karena selam belum dicairkan, deposan selalu mendapat bunga deposito.



b. Deposito Non Automatic Roll Over

Deposito berjangka yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tetapi belum dicairkan oleh pemiliknya, walaupun deposito tetapi berada di bank deposan tidak mendapat bunga.



2. Sertifikat Deposito

Sama seperti halnya deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6, dan 12 bulan. Hanya perbedaanya Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.



Perbedaan lain adalah pencairan deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai, disamping setiap bulan atau jatuh tempo.



3. Deposito On Call

Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk depossan yang memiliki uang dalam jumlah besar, misalnya RP 50.000.000,- (tergantung bank yang bersangkutan) dalam sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC terbitkan atas nama.



Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbitan bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung per bulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih daahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.



Perbedaan Deposito Berjangka dan sertifikat deposito menurut H.Maluyu S.P Hasibuan (2001:81)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga (3) Jenis-Jenis Deposito"

Post a Comment