Unsur-unsur Pengendalian Intern

Mulyadi  (2001)  menyatakan  bahwa,  “Unsur-unsur  sistem  pengendalian intern yang memadai adalah:
1. Struktur Organisasi yang Memisahkan TanggungJawab Fungsional secara Tegas.

Struktur organisasi merupakan kerangkapembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentukuntuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan. Pembagian tanggung jawab fungsional dalam organisasi ini didasarkan pada prinsip-prinsip berikutini:
a. Harus dipisahkan fungsi-fungsi operasidan penyimpanan dari fungsi akuntansi.
Fungsi operasi adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Fungsi penyimpanan adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk menyimpan aktiva perusahaan. Fungsi akuntansi adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk mencatat peristiwa keuanganperusahaan.
b. Suatu   fungsi   tidak   boleh   diberi   tanggung   jawab   penuh   untuk melaksanakan semua tahaptransaksi.

2. Sistem Wewenang dan Prosedur Pencatatan yang MemberikanPerlindungan yang Cukup terhadapKekayaan, Utang, Pendapatan, dan Biaya.
Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasidari pejabat yang memiliki wewenanguntuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut.

3. Praktik  yang  Sehat  dalam  Melaksanakan Tugas  dan  Fungsi  Setiap  Unit Organisasi.

Cara-cara yang umum dalam menciptakan praktikyang sehat adalah:

a. Penggunaan formulir bernomor urut tercetak yang pemakaiannyaharus dipertanggungjawabkan oleh   yang   berwenang.   Karena   formulir merupakan alat untuk memberikanotorisasi terlaksananya transaksi, maka pengendalian pemakaiannya denganmenggunakan nomor urut tercetak,  akan  dapat  menetapkan  pertanggungjawaban terlaksananya transaksi.
b. Pemeriksaan  mendadak.  Pemeriksaan  mendadak  dilaksanakan  tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak yang akan diperiksa, dengan jadwal yang tidak teratur.Jika dalam suatu organisasi dilaksanakan pemeriksaanmendadak terhadapkegiatan-kegiatan pokoknya, hal ini akan  mendorong  karyawan  melaksanakan  tugasnya  sesuai  dengan aturan yang telah ditetapkan.
c. Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakandari awal sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi, tanpa ada campur tangandari orang atau unit organisasi lain.
d. Perputaran jabatan  yang  diadakan secara  rutin  akan  dapat  menjaga independensi pejabat    dalam    melaksanakan   tugasnya,    sehingga persekongkolan di antara mereka dapatdihindari.
e. Keharusan pengambilan cuti bagi karyawanyang berhak. Karyawan kunci perusahaan diwajibkan mengambil cutiyang menjadi haknya. Selama cuti, jabatan karyawanyang bersangkutan digantikan untuk sementara oleh pejabat lain, sehingga seandainya terjadi kecurangan dalam departemen yang bersangkutan, diharapkan dapat diungkap oleh pejabat yang menggantikan untuk sementara tersebut.
f. Secara periodik diadakan pencocokan fisik kekayaan dengancatatannya untuk menjaga kekayaanorganisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan catatan akuntansinya.
g. Pembentukanunit organisasi yang bertugas untuk mengecekefektifitas unsur-unsur sistem pengendalian intern yang lain. Unit organisasi ini disebut satuan pengawas intern atau staf pemeriksa intern. Adanya satuan pengawas intern dalam perusahaan akan menjamin efektifitas unsur-unsur sistem pengendalian intern, sehingga kekayaan perusahaan akan terjamin   keamanannya   dan   data   akuntansi   akan   terjamin keandalannya.
4. Karyawan yang Mutunya sesuaidengan Tanggung Jawabnya.
Bagaimanapun baiknya struktur organisasi, sistem otorisasidan prosedur pencatatan, serta berbagai cara yang diciptakan untuk mendorongpraktik yang sehat, semuanya sangat tergantung kepada manusia yang melaksanakannya. Jika perusahaan memiliki karyawanyang kompeten dan jujur, unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi sampai batas yang minimum, dan perusahaantetap mampu menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang dapatdiandalkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Unsur-unsur Pengendalian Intern"

Post a Comment