Keunggulan komparatif yang dimiliki oleh suatu negara sebagaimana telah dikemukakan oleh para ekonom klasik (Adam Smith, David Ricardo dan J.S. Mill) adalah bersumber dari perbedaan produktivitas tenaga kerja (tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi yang secara eksplisit diperhitungkan). Dalam teori tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sebab-sebab perbedaan tingkat produktivitas itu sendiri..
Teori Heckscher-Ohlin (H-O) yang dikemukakan oleh Eli Heckscher dan seorang mahasiswanya bernama Bertil Ohlin untuk pertama kalinya menelaah sebab-sebab munculnya keunggulan komparatif bagi setiap negara dan dampak yang ditimbulkan oleh hubungan perdagangan terhadap pendapatan faktor produksi di kedua negara yang melakukan hubungan perdagangan. Menurut teori H-O bahwa adanya hubungan perdagangan berdasarkan keunggulan komparatif yang dimiliki oleh suatu negara, selain disebabkan oleh perbedaan produktivitas tenaga kerja juga disebabkan oleh adanya perbedaan karunia sumber daya, atau variasi dalam kepemilikan sumber daya di negara yang satu dengan yang di miliki oleh negara lain.
Salah satu contoh mengenai perbedaan kepemilikan sumber daya dapat dilihat pada pola perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat. Selama ini Kanada mengekspor hasil-hasil hutan ke Amerika Serikat tidak berarti bahwa tenaga kerja pada sektor kehutanan di Kanada lebih produktif dibanding tenaga kerja Amerika Serikat, akan tetapi karena jumlah penduduk Kanada yang relatif sedikit mempunyai hutan per kapita yang lebih luas dari pada Amerika Serikat. Dengan kelimpahan sumber daya hutan, maka Kanada lebih produktif dalam menghasilkan kayu.
Gagasan yang menyatakan bahwa sumber utama perdagangan internasional adalah adanya perbedaan karunia sumber antarnegara merupakan salah satu landasan teori yang paling berpengaruh dalam ilmu ekonomi internasional, khususnya teori H-O. Oleh karena teori H-O menekankan saling keterkaitan antara perbedaan proporsi penggunaannya dalam memproduksi berbagai macam barang, maka teori tersebut seringjkali disebut sebagai teori proporsi faktor (factor proportion theory).
Teori H-O didasarkan pada sejumlah asumsi lugas yang sengaja dikemukakan untuk menyederhanaan permasalahannya. Adapun asumsi-asumsi tersebut adalah :
(a) Hanya ada 2 negara yang memperdagangkan 2 jenis barang (barang X dan barang Y), dan dalam menghasilkan kedua jenis barang tersebut digunakan 2 jenis faktor produksi, yaitu modal dan tenaga kerja. Penggunaan asumsi ini bertujuan untuk mengilustrasikan teori pada suatu gambar dua dimensi.
(b) Kedua negara yang melakukan hubungan perdagangan memiliki dan menggunakan metode arau tingkat teknologi yang sama. Berdasarkan asumsi ini, seandainya harga faktor produksi di kedua negara sama, maka maka para produsen negara A maupun negara B akan menggunakan tenaga kerja dan modal dalam jumlah dan komposisi yang sama dalam memproduksi setiap jenis barang (X dan Y). Namun karena harga faktor produksi di kedua negara berbeda, maka produsen dari setiap negara akan mengunakan lebih banyak faktor produksi yang harganya relatif lebih murah guna meminimalkan biaya produksi. Dengan demikian, pengutamaan barang yang dihasilkan kedua negara akan berbeda. Bila negara A mengutamakan (berspesialisasi) pada barang X, maka negara B akan berspsialisasi pada barang Y, karena pada sektor itulah harga faktor produksi yang dibutuhkannya secara relatif lebih murah.
(c) Barang X merupakan barang padat tenaga kerja (labor intensive), sedangkan barang Y merupakan barang padat modal (capital intensive). Asumsi ini mengisyaratkan bahwa barang X memerlukan lebih banyak tenaga kerja dibanding modal dalam proses produksinya. Sebaliknya barang Y memerlukan lebih banyak modal dalam proses produksinya. Secara tekniks, asumsi ini mengisyaratakan bahwa rasio tenaga kerja-modal (labor-capital ratio, L/K) dalam produksi barang X lebih tinggi dibanding rasio dalam produksi barang Y. Dalam bentuk yang lain tetapi mempunyai makna yang sama yaitu rasio modal-tenaga kerja (capital-labor ratio, K/L) untuk barang X lebih rendah dibanding rasio untuk barang Y. Rasio K/L atau L/K untuk barang X begitu pula untuk barang Y berbeda di kedua negara.
(d) Barang X dan barang Y sama-sama diproduksi dalam kondisi skala hasil yang konstan (constant scale of returns). Asumsi ini mengandung pengertian bahwa peningkatan jumlah tenaga kerja dan modal dalam produksi setiap barang akan meningkatkan outputnya dalam proporsi yang sama. Atau dengan kata lain bahwa peningkatan jumlah penggunaan faktor produksi akan proporsional dengan peningakatan produksi.
(e) Spesialisasi produksi yang tidak penuh di kedua negara atau spesialisasi tidak sempurna (incomplete specialization). Asumsi ini mengisyaratkan bahwa meskipun kedua negara terlibat dalam perdagangan, kedua negara akan tetap memproduksi kedua jenis barang sekaligus. Artinya kedua negara akan tetap memproduksi barang X maupun barang Y. Dengan demikian dalam teori H-O secara implisit juga mengasumsikan bahwa di antara kedua negara tidak ada yang kekuatan ekonomi sangat lemah.
(f) Selera dan preferensi permintaan konsumen di kedua negara sama. Asumsi ini bermakna bahwa preferensi-preferensi permintaan yang tercermin pada bentuk dan lokasi kurva-kurva indeferensi di kedua negara identik. Jadi, apabila harga relatif barang di kedua negara itu sama (karena berlangsungnya perdagangan bebas di natara kedua negara), maka kedua negara itu akan mengkonsumsikan barang X dan Y dalam proporsi yang sama.
(g) Adanya persaingan sempurna (perfect comptetition), baik di pasar barang maupun di pasar faktor produksi. Asumsi ini bermakna bahwa jumlah produsen, konsumen barang X dan Y di kedua negara sangatlah banyak. Seorang produsen dan seorang konsumen tidak memiliki kemampuan mempengaruhi harga barang X maupun barang Y atau harga faktor produksi tenaga kerja maupun modal. Harga tercipta sepenuhnya atas dasar mekanisme pasar. Kompetisi sempurna juga dapat ditafsirkan sebagai suatu kondisi tertentu di mana dalam jangka panjang harga-harga barang yang berlaku akan sama besarnya dengan biaya produksi, sehingga jika semua biaya diperhitungkan (termasuk implicit cost), sehingga tidak ada lagi laba ekonomis yang tersisa. Kompetisi sempurna adalah kompetisi yang sangat ketat, sehingga memaksa setiap pihak yang terlibat untuk menekan harga serendah mungkin agar tidak tersingkir dari pasar.
Kompetisi sempurna juga berarti semua produsen, konsumen dan pemilik faktor produksi memiliki pengetahuan dan informasi yang sempurna mengenai harga-harga yang sedang berlaku di setiap sektor ekonomi di mana terjadi persaingan.
(h) Terdapat mobilitas faktor produksi yang sempurna di dalam negeri (internal factor mobility) masing-masing negara, namun tidak ada mobilitas faktor produksi antar negara. Asumsi ini mengisyaratkan bahwa modal dan tenaga kerja dapat bergerak bebas di dalam negeri masing-masing negara, yakni dari sektor yang hasilnya relatif lebih rendah ke sektor yang hasil relatif lebih tinggi, akan tetapi faktor-faktor produksi tersebut tidak dapat bergerak/berpindah secara bebas ke luar negeri. Atas dasar asumsi ini, teori H-O secara tegas menyatakan bahwa mobilitas faktor produksi internasional (international factor mobility) sama dengan nol.
(i) Biaya transportasi diabaikan, tarif dan berbagai bentuk kebijakan perdagangan internasional juga diabaikan. Asumsi ini mengisyaratkan bahwa kegiatan-kegiatan spesialisasi produksi (untuk semua jenis barang yang diperdagangkan) akan terus berlangsung sampai harga-harga relatif dan absolut dari berbagai barang yang diperdagangkan persis sama di kedua negara. Seandainya biaya transportasi dan tarif diperhitungkan, maka spesialisasi itu akan terhenti apabila harga-harga relatif maupun absolut dari berbagai barang yang diperdagangkan mempunyai selisih yang tidak lebih dari jumlah atau besaran biaya trasnportasi atau tarif itu sendiri.
(j) Semua sumber daya produktif atau faktor produksi yang ada di masing-masing negara dapat dikerahkan secara penuh dalam kegiatan-kegiatan produksi (full employment). Asumsi ini menandakan bahwa dalam model H-O tidak diperhitungkan adanya faktor produksi yang menganggur. Semua faktor produksi (modal dan tenaga kerja) yang ada dapat diserap sepenuhnya dalam sektor-sektor ekonomi produktif di kedua negara.
(k) Terjadi keseimbangan perdagangan kedua negara (besarnya ekspor sama dengan besarnya impor). Asumsi ini bermakna bahwa total nilai ekspor dari suatu negara (misalnya negara A) sama dengan total nilai impor dari negara lain yang menjadi mitra dagangnya (misalnya negara B). Hal ini berarti tidak ada negara yang akan mengalami defisit maupun surplus perdagangan.
0 Response to "Teori Perdagangan Internasional : Modern (Teori Heckscher – Ohlin)"
Post a Comment