Definisi dan Unsur dan Fungsi Pajak

Pajak menurut Markus (2002). “Pajak adalah harta kekayaan rakyat (swasta) yang berdasarkan undang-undang sebagiannya wajib diberikan oleh rakyat kepada Negara –tanpa mendapat kontra prestasi yang diterima rakyat secara individual dan langsung dari negara, serta bukan merupakan penalti-yang berfungsi sebagai dana untuk penyelenggaraan negara, dan sisanya, jika ada, digunakan untuk pembangunan, serta berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi masyarakat.”(h.1). 

Sedangkan pengertian pajak menurut Soemitro yang dikutip Mardiasmo (2003), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (h.1). 

Dari definisi-definisi di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur : 

1. Iuran rakyat kepada kas negara. 

Yang berhak melakukan pungutan terhadap pajak hanyalah negara. Dimana iuran tersebut dalam bentuk uang dan bukan berupa barang. 

2. Berdasarkan Undang-Undang. 

Dalam proses pemungutan pajak dilandasi oleh undang-undang maka dapat dipakasakan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

3. Tiada mendapat jasa timbal-balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjukkan. 

Dalam pembayaran pajak, wajib pajak tidak mendapatkan langsung jasa atau kontraprestasi yang didapatkan dari pemerintah atas pembayaran pajak yang telah dilakukan 

4. Digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Pungutan pajak yang dilakukan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. 

Selain dari definisi-definisi serta unsur-unsur yang telah diuraikan di atas, pajak juga mempunyai fungsi-fungsi yang berkaitan dengan tugas pemerintah sebagai lembaga negara yaitu : 

1. Fungsi Budgetaire 

Fungsi ini menjelaskan bahwa pajak adalah sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin serta pembiayaan dalam pembangunan. Dalam memaksimalkan fungsi budgataire ini maka pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pemasukan negara misalnya dengan cara melakukan penyempurnaan terhadap peraturan yang mengatur pemungutan dari berbagi pajak seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan lain-lain. 

2. Fungsi Regulerend 

Fungsi ini menjelaskan bahwa pajak sebagai sarana yang digunakan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan budaya rakyat. Adapun contoh-contoh penerapan fungsi regulerend dalam bidang perpajakan antara lain : 

• Pengenaan tarif progresif dalam pajak penghasilan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Tarif yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut dikenakan untuk penghasilan WP dalam negeri. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi juga mempunyai kewajiban pajak yang sesuai dengan penghasilannya, sehingga akan terwujud pemerataan pendapatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi dan Unsur dan Fungsi Pajak "

Post a Comment