Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di dunia kerja internasional.
Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan, maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH ( Occupational Safety and Health ) yaitu: sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
Sejak tahun 1950 ILO ( International Labour Organization ) dan WHO ( World Health Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu: Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun; pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Tujuan awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja antara lain:
· Moral – Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko terluka pada saat kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
· Ekonomi – Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan di tempat kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan, waktu investigasi, kurang produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli atau pihak lainnya.
· Legal – Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi agar dapat dipatuhi oleh banyak pihak.
Beberapa resiko yang biasa dimiliki oleh pekerja:
· Resiko fisik ( terpeleset dan tersandung, jatuh dari ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik, kebisingan, getaran, radiasi ion ).
· Resiko kimia ( cairan pelarut, metal berat )
· Resiko psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
· Resiko lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
· Resiko cidera otot ( lingkungan kerja yang tidak ergonamis )
· Dll
Setelah adanya OSH disusunlah Occupational Safety and Health Act yang ditandatangani oleh President Richard M. Nixon pada tanggal 29 Desembar 1970. Undang-undang ini menjadi pencetuas berdirinya badan NIOSH ( National Institute for Occupational Safety and Health ) dan OSHA ( Occupational Safety and Health Administration ).
Act ini dalah diketemukan di United States Code di judul ke 29 pada bab 15. OSHA ini secara garis besari diciptakan untuk melindungi keamanan pekerja
dan tempat kerjanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin bahwa pekerja mengerjakan tugasnya dengan lingkungan yang bebas bahaya bagi kesehatan dan keselamatan mereka, seperti bahan kimia beracun, bunyi berisik yang mengganggu, gangguan mekanik, kepanasan atau kedinginan atau lingkungan yang kotor.
Isi dari OSHA itu terdiri dari beberapa point, yaitu:
· by encouraging employers and employees in their efforts to reduce the number of occupational safety and health hazards at their places of employment, and to stimulate employers and employees to institute new and to perfect existing programs for providing safe and healthful working conditions;
Mendorong para pemilik dan pekerja perusahaan agar berusaha untuk mengurangi tingkat resiko di lingkungan kerja mereja dan memancing mereka untuk menyempurnakan program yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja yang sudah ada.
· by providing that employers and employees have separate but dependent responsibilities and rights with respect to achieving safe and healthful working conditions;
Menyediakan hak dan kewajiban yang terpisah dengan rasa hormat untuk tercapainya keamanan dan keselamatan kondisi kerja.
· by authorizing the Secretary of Labor to set mandatory occupational safety and health standards applicable to businesses affecting interstate commerce, and by creating an Occupational Safety and Health Review Commission for carrying out adjudicatory functions under the Act;
Dengan memberikan otoritas kepada sekretaris pekerja untuk memandatkan pengimplementasian kesehatan dan keselamatan kerja standard yang diterapkan ke bisnis dan mempengaruhi antar usaha, dan dengan menciptakan jabatan yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan fungsi keputusan di dalam kegiatan ini.
· by building upon advances already made through employer and employee initiative for providing safe and healthful working conditions;
Dengan membangun dengan baik inisiatif dari pekerja dan pemilik perusahaan untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
· by providing for research in the field of occupational safety and health, including the psychological factors involved, and by developing innovative methods, techniques, and approaches for dealing with occupational safety and health problems;
Dengan menyediakan penelitian di bidang keselamatan dan kesehatan termasuk di faktor psikologi, dengan dengan mengembangkan metoda, teknik dan pendekatan yang inovatif dalam menyelesaikan permasalahan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
· by exploring ways to discover latent diseases, establishing causal connections between diseases and work in environmental conditions, and conducting other research relating to health problems, in recognition of the fact that occupational health standards present problems often different from those involved in occupational safety;
Dengan mencari cara untuk mengetahui penyakit tersembunyi, memperlihatkan keadaan hubungan umum di antara penyakit dan kerja di lingkungan, dan mengadakan penelitian lain yang berhubungan denga permasalahan kesehatan, untuk mengenali fakta bahwa penerapan standard kesehatan yang sekarang sering berbeda dari yang berada di dalam penerapan keselamatan.
· by providing medical criteria which will assure insofar as practicable that no employee will suffer diminished health, functional capacity, or life expectancy as a result of his work experience;
Dengan menyediakan kriteria kesehatan yang akan menjamin bahwa pegawai tidak akan menderita penurunan kesehatan, kapasitas fungsional atau pengharapan hidup sebagai hasil dari pengalaman kerja.
· by providing for training programs to increase the number and competence of personnel engaged in the field of occupational safety and health;
Dengan menyediakan program latihan untuk meningkatkan angka dan kompetensi dari setiap individu yang menerapkan keselamatan kerja dan kesehatan.
· by providing for the development and promulgation of occupational safety and health standards;
Dengan menyediakan pengembangan dan penyebaran dan penerapan standard keselamatan dan kesehatan.
· by providing an effective enforcement program which shall include a prohibition against giving advance notice of any inspection and sanctions for any individual violating this prohibition;
Dengan menyediakan program pelaksanaan yang efektif yang meliputi perijinan yang menentang pemberian pemberitahuan tingkat lanjut dari inspeksi atau sangsi apa pun dari individual yang melanggar ketentuan yang berlaku.
· by encouraging the States to assume the fullest responsibility for the administration and enforcement of their occupational safety and health laws by providing grants to the States to assist in identifying their needs and responsibilities in the area of occupational safety and health, to develop plans in accordance with the provisions of this Act, to improve the administration and enforcement of State occupational safety and health laws, and to conduct experimental and demonstration projects in connection therewith;
Dengan mendukung pemerintahan setempat untuk mengambil tanggung jawab tertinggi dari administrasi dan proses penerapan dari hokum kesehatan dan keselamatan dengan menyediakan hak untuk pemerintah setempat untuk mengidentifikasikan kebutuhan mereka dan bertanggung jawab di area penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengembangkan perencanaan dalam persetujuan untuk penetapan kegiatan ini, untuk meningkatkan administrasi dan pelaksanaan dari penerapan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, dan memimpin projek percobaan dan pendemonstrasian bersama dengan itu.
· by providing for appropriate reporting procedures with respect to occupational safety and health which procedures will help achieve the objectives of this Act and accurately describe the nature of the occupational safety and health problem;
Dengan menyediakan prosedur pelaporan yang tepat dengan hormat unuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang di mana prosedur tersebut akan membantu tujuan dari kegiatan ini dan secara tepat menggambarkan kesulitan yang sering terjadi di penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
· by encouraging joint labor-management efforts to reduce injuries and disease arising out of employment.
Dengan meningkatkan kebersamaan antara pekerja dan manajemen sebagai usaha untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang meningkat di kalangan pekerja.
Di dalam OSHA terdapat persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pekerjaan, persyaratan itu antara lain:
· Each employer shall furnish to each of his employees employment and a place of employment which are free from recognized hazards that are causing or are likely to cause death or serious physical harm to his employees;
Perusahaan harus melengkapi setiap individu pekerjanya dan menempatkan mereka di area yang bebas dari bahaya yang akan menyebabkan kematian atau bahaya bagi fisik mereka.
· Each employer shall comply with occupational safety and health standards promulgated under this Act.
Perusahaan mengikuti penerapan standarisasi keselamatan dan kesehatan yang diumunkan di kegiatan ini.
· Each employee shall comply with occupational safety and health standards and all rules, regulations, and orders issued pursuant to this Act which are applicable to his own actions and conduct.
Setiap individu pekerja harus mengikuti standard peraturan, regulasi dan pengumuman penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dari kegiatan ini yang dipakai untuk kegiatan dia sendiri dan berhubungan.
0 Response to "Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) Latar belakang"
Post a Comment