Sistem Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak di Indonesia, ada 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang dikenal. Adapun tiga sistem pemungutan tersebut adalah :
1. Official Assesment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh aparatur pajak (fiskus). Dalam sistem ini fiskus berkewajiban untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dari Wajib Pajak (dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif). Wajib Pajak baru akan mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Self Assesment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang sepenuhnya untuk melakukan perhitungan besarnya pajak yang terutang ada pada Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam system pemungutan ini Wajib Pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus hanya memberikan informasi serta pengawasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Withholding System
Merupakan sistem pemungutan pajak dimana wewenang dalam pemungutannya diberikan kepada pihak ketiga untuk memungut dan memotong besarnya pajak yang terutang.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Indonesia bermacam-macam. Umumnnya pajak-pajak tersebut ditentkan oleh perbedaan Objek Pajaknya. Adapun jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia :
1. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat :
o Pajak Penghasilan (PPh),
o Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
o Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
o Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
o Bea Meterai
o Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
o Cukai
o Bea Masuk
2. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I :
o Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air
o Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air
o Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
o Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
3. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II :
o Pajak Hotel
o Pajak Restoran o Pajak Hiburan o Pajak Reklame
o Pajak Penerangan Jalan
o Pajak Pengambilan Bahan Galian C
o Pajak Parkir
0 Response to "Jenis Pajak di Indonesia dan Sistem Pemungutan"
Post a Comment