Pengelompokan Pajak
Jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan pada subbab sebelumnya, dikelompokan menurut kriteria-kriteria sebagai berikut :
Menurut lembaga pemungutnya:
o Pajak pusat yaitu kewenangan pemungutan pajaknya ada pada pemerintah pusat.
Pajak pusat ini sering disebut pajak negara atau pajak umum.
o Pajak Daerah yaitu kewenangan pemungutan pajaknya pada pemerintah daerah.
Pajak daerah ini terdiri atas Pajak Daerah Tingkat I dan Pajak Daerah Tingkat II.
Menurut golongannya:
o Pajak Langsung
Adapun kriterianya yaitu dalam hal pemungutannya dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya harus ditanggung oleh subjek yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya : Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dll.
o Pajak Tidak Langsung
Adapun kriterianya yaitu dalam hal pemungutannya dilakukan secara insidentil dan secara yuridis beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh Pajak tidak langsung : Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Bea Meterai, Bea Cukai, Pajak Hiburan, dll.
Menurut sifatnya
o Pajak Subjektif
Adapun kriterianya yaitu dalam pengenaannya (penghitungannya) yang didahulukan adalah Subjek Pajaknya, baru selanjutnya Objek Pajaknya. Contoh Pajak Subjektif : Pajak Penghasilan.
o Pajak Objektif
Adapun kriterianya yaitu dalam pengenaannya yang dianalisis terlebih dahulu adalah Objek Pajaknya setelah itu baru Subjek Pajaknya.
Contoh Pajak Objektif : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dll.
0 Response to "Pengelompokan Pajak Menurut Kriteria"
Post a Comment