Tax Haven di UU PPh


Dalam UU PPh terbaru, yakni dalam pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008, tax havendideskripsikan sebagai berikut:

"Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara(conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country)yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yangdidirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. Menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah:
Negara yang tidak memungut pajak
Memungut pajak lebih rendah dari pada Indonesia.

Sementara itu, definisi yang digunakan untuk masyarat global adalah kriteria yang disusun oleh OECD. OECD membagi dua jenis Negara yaitu tax haven dan harmful preferential tax. Dari jenis tersebut, dinyatakan Negara yang disebut Tax Haven Country adalah:
Tidak memungut pajak atau memungut pajak dengan nominal tertentu saja (bukan presentase)
Tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme exchange of information.
Tidak adanya transparansi dalam administrasi perpajakan, atau
Adanya kebijakan ring-fencing (perbedaan penerapan pajak untuk residen dan non residen)

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994 menyebutkan 32 negara yang dikategorikan sebagai tax haven dan sebagai satu-satunya data tax haven yang Indonesia miliki. Dalam data tersebut disebutkan :
Argentina
Bahama
Bahrain Balize
Bermuda
British isle
British Virgin Island
Caymand Island
Channel Island Greensey
Channel Island Jersey
Cook Island
El Savador
Estonia
Hong Kong
Liechtenstein
Lithuania
Makau
Mauritius
Mexico
Nederland Antiles
Nikaragua
Dan lain-lain

Berdasarkan hasil pertemuan G-20 tanggal 2 April 2009, Negara-negara anggota OECD menetapkan daftar Negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven country yang dikelompokan pada tiga kategori:

1. Negara-negara yang sepakat menerapkan perjanjian perpajakan international, antara lain; Argentina, Australia, China, Yunani, Hungaria, jepang, Korea, Mauritius, Norwegia, Amerika Serikat, dan lain-lain

2. Kategori Abu-abu; Belize, Bermuda, pulau Marshal, Brunei, Singapura, dan lain-lainnya.

3. daftar Hitam (black list); costarica, Malaysia, Philipina, Uruguay.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tax Haven di UU PPh"

Post a Comment