Regionalisasi dalam Hubungan Internasional

Secara praktis, konsep regionalisme sering digunakan secara silih berganti dengan konsep region/ kawasan, subregion/ subkawasan, atau subsistem. Diantara para sarjana Hubungan Internasional sendiri terdapat ketidaksepakatan mengenai definisi baku konsep ini.

Joseph S. Jr. Nye, seorang teoritisi Hubungan Internasional dari Amerika Serikat menyatakan bahwa suatu pembagian region/ kawasan yang didasarkan pada aspek keamanan mungkin dapat berbeda dari region/ kawasan ekonomi.

Secara teoritis, pembahasan mengenai keterhubungan konsep keamanan dengan kawasan dapat ditelusuri melalui konsep ecological Triad yang diberikan Harold dan Margareth Sprout. Konsep ini terdiri dari aktor/ pelaku; lingkungan dan hubungan antara actor dan lingkungan. Suatu aktor (negara dan bangsa) akan selalu berinteraksi dengan lingkungan eksternalnya baik yang secara geografis berdekatan maupun berjauhan. Ditinjau dari peringkat analisa, Barry Buzan mengklasifikasikan regionsebagai peringkat analisa yang menjembatani antara peringkat analisa negara dan system internasional.

Beberapa teoritisi lain mengklasifikasikan suatu kawasan dalam limakarakteristik. Pertama, negara-negara yang tergabung dalam suatu kawasan memiliki kedekatan geografis. Kedua, mereka memiliki pula kemiripan sosiokultural. Ketiga, terdapatnya kemiripan sikap dan tindakan politik seperti yang tercermin dalam organisasi internasional. Kempat, kesamaan keanggotaan dalam organisasi internasional. Dan terakhir, adanya ketergantungan ekonomi yang diukur dari perdagangan luar negeri sebagai bagian dari proporsi pendapatan nasional.

Pendapat lain mengenai konsep region diberikan pula oleh Louis Cantori dan Steven Spiegel. Kedua teoritisi ini mendefinisikan kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling berinteraksi dan memiliki kedekatan geogrfis, kesamaan etnis, nahasa, budaya, keterkaitan social dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali meningkat disebabkan adanya aksi dan tindakan dari negara-negara diluar kawasan. Lebih jauh, mereka membagi subordinate system kedalam tiga bagian: core sector (negara inti kawasan), peripheral sector (negara pinggiran kawasan) dan intrusive system (negara eksternal kawasan yang dapat berpartisipasi dalam interaksi kawasan).

Interaksi antarnegara dalam kawasan, menurut Cantori dan Spiegel, terdiri atas empat variabel, yakni sifat dan tingkat kohesivitas aktor yang akan menentukan tingkat interaksi diantara mereka, sifat komunikasi dalam kawasan; tingkat power yang dimiliki aktor kawasan dan struktur hubungan antar actor dalam kawasan.

Kerjasama antar negara-negara yang berada dalam suatu kawasan untuk mencapai tujuan regional bersama adalah salah satu tujuan utama mengemukanya regionalisme. Dengan membentuk  organisasi regional dan atau  menjadi anggota organisasi regional, negara-negara anggota telah menggalang bentuk kerjasama intra-regional, dengan kata lain negara-negara dalam suatu kawasan telah melakukan distribusi kekuasaan diantara mereka untuk mencapai tujuan bersama. (Perwita & A. Yani, 2005:103-108)

Berikut ini adalah kriteria yang paling umum digunakan untuk mengelompokkan negara-negara kedalam kawasan:

1) Kriteria Geografis: mengelompokkan negara-negara berdasarkan lokasinya dalam benua, sub-benua, dan lain-lain.

2)Kriteria politik/militer: mengelompokkan negara-negara berdasarkan keikutsertaannya dalam berbagai aliansi atau berdasarkan orientasi ideology dan politik.

3)Kriteria ekonomi: mengelompokkan negara-negara berdasarkan kriteria-kriteria terpilih mengenai perkembangan (pembangunan) ekonomi.

4)Kriteria Transaksional: mengelompokkan negara-negara berdasarkan jumlah dan frekuensi pertukaran penduduk, barang-barang dan jasa. (Coulumbis & Wolfe, 1999:312-313)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Regionalisasi dalam Hubungan Internasional"

Post a Comment