Pertumbuhan Permukiman sebagai (IKRT)

Pertumbuhan Permukiman sebagai Kegiatan Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) Di Semarang
Perkembangan Industri yang memanfaatkan rumah tinggal tumbuh pesat di berbagai kawasan permukiman di Kota Semarang.  Hampir setiap permukiman tumbuh kegiatan-kegiatan yang berbasis pada sektor ekonomi yang berupa kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan industri. Di BWK I terdapat di beberapa kelurahan yang mempunyai kegiatan industri rumah tangga seperti di Kecamatan Semarang Timur khususnya di kelurahan Bugangan, Mlatibaru, Sarirejo dan sebagainya.[1]Fenomena ini menjadi salah satu hal yang penting didalam perencanaan tata ruang dan peruntukan lahan di perkotaan. Kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan ketiadaan kesempatan kerja mengakibatkan penduduk mencari peluang untuk mengembangkan usaha sendiri, baik melalui usaha perdagangan eceran, menjual jasa (busana, bengkel, dan lain lain) maupun mengembangkan usaha industri kecil maupun menengah yang berupa industri makanan, gerabah, busana, sepatu dan sebagainya.

Namun disadari bahwa pengembangan ekonomi lokal sering berbenturan selain  masalah pembiayaan juga pemanfaatan permukiman untuk tempat kerja. Rumah tinggal sering digunakan oleh masyarakat untuk usaha industri dengan menambahkan fungsi kegiatan industri akibat dari ketiadaan modal untuk menggunakan bangunan atau kawasan industri, seperti usaha pembuatan makanan, onderdil dan sebagainya. Rumah merupakan satu satunya tempat untuk pengembangan usaha yang paling murah.   Dengan demikian dapat dipahami bahwa saat ini kawasan permukiman berkembang menjadi kawasan hunian campuran. Hal ini yang menjadi konflik dalam penataan ruang baik permukiman maupun perkotaan yang berdampak pada kawasan tersebut, baik secara sosial dan lingkungan.

Penataan ruang bagi permukiman saat ini lebih diperuntukan sebagai permukiman yang berfungsi hunian, dalam arti hunian tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk fungsi industri kecil sebagai upaya untuk meningkatkan status ekonomi. Setiap fungsi lain dari hunian diharapkan dapat menggunakan tempat yang telah ditetapkan dalam zonasi. Kerangka peraturan ini berdasarkan pada untuk menciptakan upaya lingkungan hunian yang nyaman dan aman baik dari dampak lingkungan (polusi), dampak terhadap kebakaran maupun sistem pergerakan, seperti kemacetan, bahaya lalu lintas didalam permukiman dan sebagainya.

Perkembangan industri kecil dan rumah tangga di Kota Semarang meningkat seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat yang lebih bervariatif, seperti industri makanan, industri gerabah dan lain lainnya. Selain itu jenis usaha lainnya juga berkembang seperti usaha bengkel, fotokopi, penjahitan, salon kecantikan, percetakan, penerbitan dan lain lainnya. Hal ini perlu didukung sebagai peran serta masyarakat secara mandiri untuk tidak tergantung terhadap pemerintah dan swasta untuk menjadi karyawan. Di Kota Semarang berbagai usaha industri dilakukan di permukiman, seperti usaha pembuatan sepatu di kampung Batik, di kelurahan sepanjang Jl. MT Haryono, Kelurahan Bugangan, usaha pengasapan bandeng di pantai utara dan sebagainya. Hal ini yang sebenarnya menjadi dasar penghidupan masyarakat yang perlu dikembangkan dan dibina sebagai salah satu cara tanggung jawab pemerintah dengan memberikan berbagai fasilitas kebijakan untuk peran masyarakat dibidang ekonomi.

Semarang dapat menjadi salah satu sentra IKRT yang dapat menopang perekonomian masyarakatnya. Menurut Dinas UKM dan Koperasi Kota Semarang, di Kota Semarang sendiri terdapat ribuan UMKM atau IKRT yang berbasis rumah. UMKM ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan warganya sebagai pelaku UMKM dan dapat memenuhi kebutuhan hidup.[2]



[1] Diambil dari Laporan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang BWK I Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang.
[2] Leonard Siahaan. 2009. Pengaruh Persebaran Lokasi UMKM Berbasis Rumah (Home Based Enterprises) Terhadap Pendapatan Rumah Tangga Di Kel. Bugangan Dan Jl. Barito Kec .Semarang Timur. Tugas Akhir. Program Sarjana S-1 Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Semarang: Universitas Diponegoro. Hal. 1.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pertumbuhan Permukiman sebagai (IKRT)"

Post a Comment