Definisi Asuransi
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu baik itu berbentuk imbalan atau gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) disaat hidupnya.
Dari pengertian diatas dikertahui bahwa yang termasuk akad adalah yang mengandung ghoror (ketidak pastian), karena itu adalah transaksi yang tidak diketahui ujungnya, dimana masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui -disaat mereka melakukan akad- ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh.
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu baik itu berbentuk imbalan atau gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) disaat hidupnya.
Dari pengertian diatas dikertahui bahwa yang termasuk akad adalah yang mengandung ghoror (ketidak pastian), karena itu adalah transaksi yang tidak diketahui ujungnya, dimana masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui -disaat mereka melakukan akad- ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh.
Bisa jadi (muamman) baru membayar premi satu kali kemudian terjadi kecelakaan maka dengan demikian ia berhak mendapatkan imbalan dari pihak (muammin) sesuai dengan perjanjian, dan bisa jadi pula ia membayar semua premi tapi tidak mendapat imbalan materi apapun karena tidak terjadi kecelakaan, sebagaimana (muammin) ketika akad itu berlangsung juga tidak bisa menentukan berapa ukuran yang akan ia berikan pada tiap-tiap akad.
Sejarah Munculnya Asuransi
Asuransi belum lama mucul, awal mula munculnya pada abad keempat belas masehi di Italia, disaat terdapat sebagian orang yang siap menanggung bahaya-bahaya di laut yang kerap menimpa perahu layar atau penumpangnya dengan imbalan uang tertentu. Setelah selang waktu yang cukup panjang munculah asuransi darat. Awalnya dalam bentuk asuransi kebakaran, yaitu selepas terjadinya kebakaran yang cukup besar di London pada tahun 1666 M yang melalap lebih dari 13000 rumah.
Sejarah Munculnya Asuransi
Asuransi belum lama mucul, awal mula munculnya pada abad keempat belas masehi di Italia, disaat terdapat sebagian orang yang siap menanggung bahaya-bahaya di laut yang kerap menimpa perahu layar atau penumpangnya dengan imbalan uang tertentu. Setelah selang waktu yang cukup panjang munculah asuransi darat. Awalnya dalam bentuk asuransi kebakaran, yaitu selepas terjadinya kebakaran yang cukup besar di London pada tahun 1666 M yang melalap lebih dari 13000 rumah.
Kemudian muncullah setelah itu beberapa bentuk asuransi seperti asuransi dari sebuah tanggung jawab yaitu seseorang yang mengasuransikan dirinya dari sebuah bahaya yang mungkin menimpa hartanya, seperti juga mengasuransikan mobilnya dari kecelakaan, atau yang lain.
Kemudian berkembanglah menjadi bermacam-macam sampai-sampai mencakup segala segi kehidupan manusia seperti asuransi dari kecurian, atau dari bencana yang menimpa pertaniannya, atau dari kecelakaan transportasi udara, atau asuransi jiwa, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi itu memberikan jaminan-jaminan dari segala mara bahaya yang mungkin menimpa orangnya ataukah hartanya ataukah tanggungjawabnya bahkan sebagian negara mengharuskan rakyatnya untuk melakukan sebagian macam asuransi.
0 Response to "Definisi dan Sejarah Munculnya Asuransi"
Post a Comment