Susu Bubuk dan Krim Bubuk

Susu Bubuk dan Krim Bubuk dan Bubuk Tiruan (Tawar) 
Termasuk susu bubuk tawar dan beraroma, bubuk krim atau kombinasi keduanya serta produk tiruannya. 

Susu Bubuk dan Krim Bubuk (Tawar) 
Diperoleh dengan penghilangan air dari susu dan krim dalam bentuk bubuk. 

Susu Bubuk Berlemak (Full Cream) 
Definisi : 
Susu bubuk berlemak (full cream) adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dari susu cair; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk, yang telah dipasteurisasi dan melalui proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air). 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 


Susu Bubuk Rendah Lemak dan Susu Bubuk Kurang Lemak 
Definisi : 
Susu bubuk rendah lemak dan susu bubuk kurang lemak adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu yang sebelumnya telah dipisahkan sebagian lemak susunya dengan alat pemisah krim (cream separator) atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 1,5% dan tidak lebih dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Susu Bubuk Bebas Lemak atau Susu Skim Bubuk 
Definisi : 
Susu bubuk bebas lemak atau susu skim bubuk adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu skim pasteurisasi. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak lebih dari 1,5%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Krim Bubuk 
Definisi : 
Krim bubuk adalah susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari susu krim dengan pengering semprot. 

Persyaratan minimum: 
o Kadar lemak tidak kurang dari 55% dan tidak lebih dari 75%. 

Susu dan Krim Bubuk Tiruan 
Krimer bukan susu seperti kategori pangan 01.3.2 atau krim tiruan seperti pada kategori 01.4.4, berbentuk bubuk dan dapat diberi aroma serta digunakan untuk tujuan selain untuk minuman. 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Tawar dan Berperisa 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Tawar 
Definisi : 
Campuran susu dan krim bubuk tawar adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu yang telah dipasteurisasi; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk; atau rekombinasi susu bubuk dan krim bubuk. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Berperisa 
Definisi : 
Campuran susu dan krim bubuk berperisa adalah produk makanan olahan berbentuk bubuk, dibuat dari susu bubuk dengan penambahan perisa dalam bentuk kakao bubuk atau kopi bubuk atau aroma lainnya, gula dan dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan lain yang diizinkan. 

Susu Isi Bubuk 
Definisi : 
Susu isi bubuk adalah produk susu berbentuk bubuk yang sebagian lemaknya telah dihilangkan dan digantikan dengan minyak atau lemak nabati dalam jumlah yang setara. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Susu Bubuk dan Krim Bubuk"

Post a Comment