“Kredit dalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasrkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Perbankan adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati (2001:87)
Unsur – Unsur Kredit
Kasmir (2003 : 103) menyebutkan kredit yang diberikan oleh lembaga kredit mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :
1. Kepercayaan
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, jasa atau barang) yang diberikannya akan benar– benar diterimanya kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan sipenerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing–masing.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (dibawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4. Resiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya.
5. Balas Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Dalam bank, balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bagi bank.
0 Response to "Pengertian Kredit menurut Undang-Undang"
Post a Comment