Pengertian Kredit menurut Undang-Undang

Pengertian Kredit menurut Undang-Undang Perbankan Tahun 1998, pasal 1 ayat 11 adalah sebagai berikut :




“Kredit dalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasrkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Perbankan adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati (2001:87)



Unsur – Unsur Kredit

Kasmir (2003 : 103) menyebutkan kredit yang diberikan oleh lembaga kredit mempunyai unsur - unsur sebagai berikut :



1. Kepercayaan

Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, jasa atau barang) yang diberikannya akan benar– benar diterimanya kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.



2. Kesepakatan

Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan sipenerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing–masing.



3. Jangka Waktu

Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (dibawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.



4. Resiko

Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya.



5. Balas Jasa

Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Dalam bank, balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bagi bank.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Kredit menurut Undang-Undang"

Post a Comment