Jenis dan Pengertian Bank

Pengertian Bank


Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bnetuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”



Jenis-Jenis Bank

Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:



1. Dilihat dari Segi Fungsinya

Menurut Undang-Undang pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:

a. Bank Umum

b. Bank Pembangunan

c. Bank Tabungan

d. Bank Pasar

e. Bank Desa

f. Lumbung Desa

g. Bank Pegawai

h. Dan bank lainnya



Namun setelah keluar Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:

a. Bank Umum

b. Bank Perkreditan Rakyat.

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:



a. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Prekreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bank milik pemerintah

Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.



Contoh bank milik pemerintah antara lain:

Bank Negara Indonesia 46 (BNI)

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.



Sebagai contoh:

BPD DKI Jakarta

BPD Jawa Barat

BPD Jawa Tengah

BPD Jawa Timur

BPD Sumatera Utara

BPD Sumatera Selatan

BPD Sulawesi Selatan

Dan BPD lainnya



b. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.



Contoh bank milik swasta nasional antara lain:

Bank Muamalat

Bank Central Asia

Bank Bumi Putra

Bank Danamon

Bank Duta

Bank Lippo

Bank Nusa Internasional

Bank Niaga

Bank Universal

Bank Internasional Indonesia



c. Bank milik koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.



Sebagai contoh adalah:

Bank Umum Koperasi Indonesia



d. Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.



Contoh bank asing antara lain:

ABN AMRO bank

Deutsche Bank

American Express Bank

Bank of America

Bank of Tokyo

Bangkok Bank

City Bank

European Asian Bank

Hongkong Bank

Standard Chartered Bank

Chase Manhattan Bank



e. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secaramayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.



Contoh bank campuran antara lain:

Sumitomo Niaga Bank

Bank Merincorp

Bank Sakura Swadarma

Bank Finconesia

Mitsubishi Buana Bank

Inter Pacifik Bank

Paribas BBD Indonesia

Ing Bank

Sanwa Indonesia Bank

Bank PDFCI



3. Dilihat dari Segi Status

Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:



a. Bank devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.



b. Bank non devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.



4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jula maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu:

a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis dan Pengertian Bank"

Post a Comment