Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bnetuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Jenis-Jenis Bank
Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. Dan bank lainnya
Namun setelah keluar Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat.
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Prekreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain:
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Sebagai contoh:
BPD DKI Jakarta
BPD Jawa Barat
BPD Jawa Tengah
BPD Jawa Timur
BPD Sumatera Utara
BPD Sumatera Selatan
BPD Sulawesi Selatan
Dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
Bank Muamalat
Bank Central Asia
Bank Bumi Putra
Bank Danamon
Bank Duta
Bank Lippo
Bank Nusa Internasional
Bank Niaga
Bank Universal
Bank Internasional Indonesia
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
Sebagai contoh adalah:
Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh bank asing antara lain:
ABN AMRO bank
Deutsche Bank
American Express Bank
Bank of America
Bank of Tokyo
Bangkok Bank
City Bank
European Asian Bank
Hongkong Bank
Standard Chartered Bank
Chase Manhattan Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secaramayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain:
Sumitomo Niaga Bank
Bank Merincorp
Bank Sakura Swadarma
Bank Finconesia
Mitsubishi Buana Bank
Inter Pacifik Bank
Paribas BBD Indonesia
Ing Bank
Sanwa Indonesia Bank
Bank PDFCI
3. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
a. Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jula maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
0 Response to "Jenis dan Pengertian Bank"
Post a Comment