Contoh Jenis dan Sumber Alat Likuid


Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :


1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas(khasanah) bank tersebut;


2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);


3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;


4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.






Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu. Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat- alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :






1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo


Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber likuiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini






2. Pasar Uang


Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.






3. Sindikasi kredit


Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati Legal Lending Limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan likuiditas maka bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.




4. Cadangan likuiditas

Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo kas dan giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.






5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort 


Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain.






Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas standby line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.






Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun tahunan. Jika dilakukan klasifikasi jenis alat likuid menurut post pembukuan dalam neraca, alat likuid yang dimasukkan kedalam pos- pos tertentu ini adalah saldo masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir pada masa laporan likuiditas.






Dalam hal ini, jenis alat likuid dimasukkan pada pos-pos aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang harus ditutup dengan alat likuid tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Penjelasan dari masing-masing pos neraca adalah sebagai berikut (Indra Bastian dan Suhardjono, 2006:64) :






I. Aktiva




1. Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing (valas) yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang rupiah dan valuta asing yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang waktu penukaran ke Bank Indonesia masih termasuk dalam pengertian kas ini. Sedangkan emas batangan dan uang logam yang diterbitkan untuk memperingati suatu peristiwa (Commerative coin) tidak termasuk dalam pengertian kas ini. Kas akan dicatat dalam neraca sebesar nilai nominal.






2. Giro pada Bank Indonesia, yaitu saldo giro milik bank-bank umum yang tercatat dalam pembukuan di Bank Indonesia. Saldo Giro ini dipergunakan untuk menyelesaikan transaksi kliring dan utang piutang lainnya yang dilakukan melalui Bank Indonesia. Giro pada Bank Indonesia akan tercatat dalam neraca seberas nominalnya.






3. Giro pada Bank Lain, yaitu saldo giro milik bank yang ditempatkan di bank lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Giro ini dibuka dengan maksud dipergunakan untuk menyelesaikan transaksi utang piutang yang dilakukan melalui bank tersebut. Giro pada bank lain akan dicatat dalam neraca sebesar nilai nominalnya.






4. Penempatan pada Bank Lain, yaitu penanaman dana bank pada bank lain, bank di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dal lain-lain yang sejenis yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto tagihan bank. Dalam hal ini bank membentuk penyisihan untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut, maka penyisihan tersebut disajikan sebagai pos pengurangan (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.






5. Efek- efek, yaitu surat berharga. Yaitu surat berharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka dan setiap derivatif dari efek.






6. Efek yang dibeli dengan Janji dijual kembali, yaitu jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bungan yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingga efek dijual kembali.






7. Tagihan derivative. Instrumen derivatif diakui dalam neraca aktiva dan kewajiban berdasarkan hak atau kewaiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif disajikan dengan nilai wajar.






8. Kredit, yaitu pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.






9. Tagihan Akseptasi, yaitu tagihan wesel ekspor berjangka yang suka diaksep oleh bank lain dan akan dilakukan pembayaran pada saat jatuh tempo.






10. Penyertaan, yaitu penanaman bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau lainnya.






11. Aktiva Tetap, yaitu aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan dipergunakan dalam rangka kegiatan normal perusahaan serta mempunyai masa manfaat lebih dari setahun.






12. Aktiva Lain-lain, yaitu pos yang dimaksudkan untuk menampung aktivaaktiva yang tidak dapat digolongkan dalam pos-pos aktiva di atas dan tidak cukup material disajikan dalam pos sendiri.






II. Pasiva




1. Giro, yaitu simpanan-simpanan dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.






2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka, deposito asuransi dan deposit on call dalam rupiah pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu yang disepakati.






3. Tabungan, yaitu simpanan dalam rupiah ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan, slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.






4. Antar bank pasiva, yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam mata uang rupiah kepada bank atau LKBB lainnya, seperti giro, call money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.






5. Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi, yaitu taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontijensi oleh nasabah. Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi disajikan sebesar nilai nominal.






6. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah yang setiap saat dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya kiriman uang.






7. Modal Pinjaman, dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) ditetapkan pengertian modal pinjaman adalah pinjaman yang disertai dengan penerbitan capital notes , loan stock, atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Jenis dan Sumber Alat Likuid"

Post a Comment