Jaminan Dalam Perkreditan


Seperti sudah dibahas diatas bahwa kredit dapat diberikan dengan jaminan atau tanpa jaminan. Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut. (Kasmir 2003:113)





Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut.





Dengan jaminan





a. Jaminan benda berwujud


Yaitu jaminan dengan barang–barang seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin–mesin/peralatan, barang dagangan, kebun, dll.





b. Jaminan benda tidak berwujud


Yaitu benda–benda yang dapat jaminan seperti sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibekukan, rekening giro yang dibekukan, dan surat tagihan lainnya.





c. Kredit tanpa jaminan


maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Kredit tanpa jaminan hanya mengandalkan kepada penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha pengusaha yang memiliki loyalitas yang tinggi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaminan Dalam Perkreditan"

Post a Comment