Berakhirnya Utang Pajak (Wajib Pajak) - Utang pajak merupakan perikatan, yaitu perikatan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah sebagai pemungut pajak. Seperti halnya perikatan pada umumnya, utang pajak juga akan berakhir pada saatnya. Ada beberapa cara yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak, antara lain:
1. Pelunasan
Pelunasan yakni Penanggung Pajak membayar lunas utang pajak dengan Surat Setoran Pajak melalui bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.
2. Keputusan Keberatan/Putusan Banding
Ada 2 cara yang menyebabkan keputusan keberatan atau putusan banding ini menjadikan utang pajak berakhir, yaitu:
- Keputusan keberatan atau putusan banding yang menerima seluruh keberatan Wajib Pajak, sehingga utang pajak menjadi habis.
- Keputusan keberatan atau putusan banding yang menerima sebagian permohonan Keberatan atau Banding yang diajukan, dengan disertai pelunasan melalui pembayaran atas jumlah yang tidak diterima/dikabulkan dalam keberatan/banding tersebut.
Apabila wajib pajak telah membayar sebagian atau melunasi utang pajak, maka jumlah yang telah dibayar tersebut dikembalikan, dan Negara membayar imbalan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung sejak saat pelunasan sampai dengan diterbitkannya putusan keberatan atau banding.
3. Kompensasi
Kompensasi adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak (pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya (juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda).
4. Daluwarsa (Verjaring)
Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah alat untuk memperoleh suatu hak atau dibebaskannya dari suatu kewajiban karena lampaunya suatu jangka waktu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dengan undang-undang. Dalam hukum pajak, daluwarsa bisa terjadi karena lampaunya waktu penetapan pajak (penerbitan surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
Menurut Pasal 13 dan Pasal 22 UU KUP No. 28 Tahun 2007, daluwarsa pajak adalah 5 (lima) tahun. Artinya setelah batas waktu tersebut, Wajib Pajak tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajak. Sedangkan dalam sistem official assessment, jika terdapat utang pajak yang daluwarsa penagihannya, maka Wajib Pajak dihimbau untuk membayar. Apabila dibayar, pembayarannya juga bisa disebut uang pembasuh batin.
5. Penghapusan
Utang pajak juga akan berakhir jika diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan Utang Pajak dan penghapusan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 24 UU KUP No. 28 Tahun 2007, kewenangannya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara lain, karena:
- Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan,
- Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya, atau
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa.
Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
0 Response to "Berakhirnya Utang Pajak (Wajib Pajak)"
Post a Comment