TANGGUNG JAWAB NEGARA - TIGA SIFAT POKOK untuk MENUNTUT TANGGUNG JAWAB NEGARA
1) Adanya kenyataan dalam hukum internasional yang diberlakukan antara kedua negara tertentu
2) Telah terjadi suatu tindakan atau kelalaian (culpa) yang melanggar kewajiban dan dapat dipersalahkan pada negara yang bertanggung jawab
3) Ada Kerusakan atau kerugian (injuries) yang timbul karena adanya tindakan pelanggaran atau kelalaian tersebut
TINDAKAN PEMERINTAH yang menimbulkan Tanggung Jawab Negara:
a. PENANGKAPAN ORANG ASING dengan sewenang-wenang, secara tidak adil dan bertentangan dengan UU
b. Jika KEPEMILIKAN ORANG ASING dirugikan atau dirusak secara sengaja, kecuali karena alasan yang diterima untuk ketentraman dan kesehatan umum
c. Jika harta milik orang asing jika diambil atau dihalangi penggunaannya, kecuali diperuntukan untuk keperluan umum
d. Jika tidak dilakukan usaha pencegahan dan pengendalian untuk melindungi orang-orang asing
e. Jika terjadi suatu pelanggaran yang sewenang-wenang terhadap kontrak atau konsesi atau pemerintah Negara dan orang asing
Hal yang dapat MEMBEBASKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA:
a. Jika pemerintah sudah menginformasikan (MEMBERI PERINGATAN) mengenai adanya ZONA BERBAHAYA di Wilayahnya
b. Negara tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian/kerusakan barang2 milik warga asing akibat operasi militer yang diperintahkan oleh Pemerintah
MACAM TANGGUNG JAWAB NEGARA:
1) TJN atas Kerugian Orang Asing
a. Tanggung Jawab Negara atas Tindakan Perorangan
- Jika Penduduk suatu negara (BUKAN PEJABAT NEGARA) menyebabkan kerugian bagi orang asing, maka orang asing tersebut dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku di Negara tersebut
- Jika Putusan Pengadilan dinilai sewenang-wenang, maka Orang Asing tersebut dapat meminta Negara asalnya untuk melakukan pendekatan Politik kepada Negara tempat dia mempunyai perkara tersebut.
b. Tanggung Jawab Negara atas Tindakan yang dilakukan Pemberontakan/Kelompok Bersenjata
Negara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Orang Asing akibat kerusuhan, perang saudara atau kekacauan dalam Negeri, jika Pemerintah LALAI dalam mengambil langkah pencegahan maupun menghukum tindakan2 dilakukan tersebut
2) TJN terhadap Demonstrasi yang ditujukan kepada Perwakilan Asing
3) TJN atas Musibah pada Pejabat PBB atau Organisasi Internasional
§ Contohnya adalah Kasus Terbunuhnya Pangeran Bernadotte di Israel
4) TJN terhadap Nasionalisasi dan Pengambil alihan
0 Response to "TANGGUNG JAWAB NEGARA"
Post a Comment