Penggolongan Sumber Hukum Perjanjian:
1) Treaty Contract : suatu perjanjian yang hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu, karena hal yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah hal-hal yang sangat khusus ditujukan kepada para pihak yang turut dalam perjanjian
Contoh: perjanjian dwi-kewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan
2) Law Making Treaties: Perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan, dimana semua pihak yang belum ikut dalam perjanjian ini pun dapat bergabung, karena hal yang diatur dalam Perjanjian ini adalah hal yang umum, sehingga semua negara dapat turut serta dalam perjanjian tersebut
Contoh: Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
Pengertian Personalitas Hukum dan Kapasitas
Personalitas Hukum ini adalah suatu pengakuan terhadap eksistensi dari kedudukan suatu subjek untuk melaksanakan fungsi hukum, khususnya fungsi hukum dalam bertindak di dalam dunia Internasional
Kapasitas hukum adalah suatu kewenangan dari subjek hukum untuk melakukan prestasi hukum yang berhubungan dengan hukum internasional
Dasar hukum Pemberlakuan Hukum mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler:
1) Untuk Diplomat : Konvesi Wina 1961
0 Response to "Penggolongan Sumber Hukum Perjanjian"
Post a Comment