Penggolongan Sumber Hukum Perjanjian

Penggolongan Sumber Hukum Perjanjian: 

1) Treaty Contract : suatu perjanjian yang hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu, karena hal yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah hal-hal yang sangat khusus ditujukan kepada para pihak yang turut dalam perjanjian 

Contoh: perjanjian dwi-kewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan 

2) Law Making Treaties: Perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan, dimana semua pihak yang belum ikut dalam perjanjian ini pun dapat bergabung, karena hal yang diatur dalam Perjanjian ini adalah hal yang umum, sehingga semua negara dapat turut serta dalam perjanjian tersebut 

Contoh: Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang 

Pengertian Personalitas Hukum dan Kapasitas 

Personalitas Hukum ini adalah suatu pengakuan terhadap eksistensi dari kedudukan suatu subjek untuk melaksanakan fungsi hukum, khususnya fungsi hukum dalam bertindak di dalam dunia Internasional 

Kapasitas hukum adalah suatu kewenangan dari subjek hukum untuk melakukan prestasi hukum yang berhubungan dengan hukum internasional 

Dasar hukum Pemberlakuan Hukum mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler: 

1) Untuk Diplomat : Konvesi Wina 1961 
2) Untuk Konsuler: Konvesi Wina 1963

Baca Juga : Asiapoker77 Bonus Jackpot Plus Tiap Bulan Disini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggolongan Sumber Hukum Perjanjian"

Post a Comment