Karya Ilmiah dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009


Karya Ilmiah dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 - Berkaitan dengan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru, dasar yang kita gunakan selama ini adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Namun, Kepmenpan itu dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang berlaku sejak 10 November 2009. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang baru dalam Kepmenpan ini dibandingkan dengan keputusan terdahulu? 





Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Yang tergolong dalam unsur utama adalah (1) pendidikan, (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (3) pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi tiga kegiatan, yaitu (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan 3) menghasilkan karya inovatif. Pengembangan diri guru meliputi kegiatan keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan serta kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensinya. Kegiatan kolektif guru dapat berupa lokakarya, seminar, dan sejenisnya. Publikasi ilmiah meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Karya inovatif meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 





Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, yang terdiri atas (1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, (2) memperoleh penghargaan atau tanda jasa, dan (3) melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas guru, seperti membimbing sisiwa dalam praktik kerja, menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur. 





Dalam Kepmen ini jenjang jabatan dan pangkat guru terbagi menjadi empat, yaitu (1) Guru Pertama, (2) Guru Muda, (3) Guru Madya, dan (4) Guru Utama. Guru Pertama memiliki jabatan fungsional Penata Muda dengan golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b. Guru Muda memiliki jabatan fungsional Penata dengan golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d. Guru Madya memiliki jabatan fungsional Pembina dengan golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c. Guru Utama memiliki jabatan fungsional Pembina Utama Madya dengan golongan ruang IV/d dan Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e. 





Untuk kenaikan pangkat dari golongan ruang III/a ke golongan ruang III/b dibutuhkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari III/b ke III/c dibutuhkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari III/c ke III/d dibutuhkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari III/d ke IV/a dibutuhkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari IV/a ke IV/b atau dari IV/b ke IV/c dibutuhkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari IV/c ke IV/d dibutuhkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. Dari IV/d ke IV/e dibutuhkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. 





Lalu, bentuk karya ilmiah apa saja yang dapat digunakan oleh guru sebagai publikasi ilmiah yang sesuai dengan Permenpan tersebut? Ada beberapa jenis karya ilmiah, yaitu (1) laporan penelitian, (2) makalah, (3) buku teks, (4) buku pelajaran, (5) buku pedoman, (6) artikel ilmiah, (7) artikel populer, (8) modul/diktat, dan (9) karya terjemahan. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Karya Ilmiah dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009"

Post a Comment