Pengertian Subjek PPN - Dalam Pasal 4, 16C dan 16D UU PPN 1984 dapat diketahui Subjek PPN dikelompokan menjadi dua, yaitu:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)
Pengusaha Kena Pajak yang merupakan subjek PPN, yaitu:
a. Pengusaha yang Menyerahkan BKP di dalam Daerah Pabean (ps 4 huruf a);
b. Pengusaha yang Menyerahkan JKP di dalam Daerah Pabean (Ps 4 huruf c);
c. Pengusaha yang Mengekspor BKP (Ps 4 huruf f); dan atau
d. Pengusaha yang Menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Ps. 16D).
Contoh PKP sebagai subjek PPN yaitu:
a. Pabrikan,
Importir;
Eksportir;
Indentor;
Agen utama atau penyalur utama;
Pengusaha pemegang hak atau mengguanakn paten atau merek dagang BKP;
Pedagang besar;
Pedagang eceran besar;
Pemborong atau kontraktor;
Pengusaha jasa bidang telekomunikasi;
Pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri;
Pengusaha lain yang ditetapkan DJP.
Sedangkan Non PKP yang merupakan subjek PPN yaitu Non PKP yang:
a. Mengimpor BKP (Ps 4 huruf b);
b. Memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar di dalam daerah Pabean (Ps. 4 huruf d dan e); dan atau
c. Membangun Sendiri tidak dalam Kegiatan Usaha/Pekerjaan (Ps. 16C).
Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN 1984 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun diperbolehkan untuk menjadi PKP. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00.
0 Response to "Pengertian Subjek PPN"
Post a Comment