Dua Pembagian Hukum Pajak - Hukum pajak dibagi ke dalam hukum pajak material dan hukum pajak formal.
1. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat yang menerangkan tentang :
a. Keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenai pajak (obyek pajak) atau sasaran yang dikenai pajak;
b. Siapa-siapa yang harus dikenai pajak (subyek pajak);
c. Berapa besarnya pajak (tarif pajak);
d. Sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Dengan perkataan lain, hukum pajak material adalah norma-norma yang menerangkan tentang obyek, subyek, dan besarnya pajak yang terutang. Juga termasuk di dalamnya:
a. Peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda;
b. Peraturan-peraturan tentang hukuman-hukuman tentang pelanggaran ketentuan pajak;
c. Peraturan-peraturan tentang tata cara pembebasan dan pengembalian pajak;
d. Peraturan-peraturan tentang hak mendahulu dan fiskus.
Ketentuan-ketentuan material hukum pajak ini harus dituangkan dalam undang-undang. Landasan hukum dari pajak-pajak termuat dalam UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang“. Maka secara yuridis formal tidak mungkin dipungut pajak jika tidak didasarkan undang-undang.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro. SH, ketentuan-ketentuan hukum pajak material mutlak harus diletakkan dalam undang-undang. Ketentuan hukum pajak material ini meliputi obyek, subyek, dan besarnya pajak, sehingga dalam undang-undang ditentukan secara tegas dan jelas siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, dan berapa besarnya pajak. Kesemuanya ini adalah untuk memberikan kepastian hukum.
Termasuk dalam ketentuan hukum pajak material adalah:
a. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan dan undang-undang perubahannya.
b. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah, beserta undang-undang perubahannya.
Undang-undang selain UU PPh dan UU PPN, hukum material dan hukum folmalnya masih tergabung dalam satu kitab undang-undang.
2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat tata cara untuk menjelmakan atau mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan tentang:
a. Tata cara (prosedur) penetapan jumlah hutang pajak;
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan;
c. Kewajiban pembukuan;
d. Prosedur pelunasan hutang pajak;
e. Prosedur pengajuan surat keberatan dan sebagainya.
Tujuan hukum pajak formal adalah untuk melindungi baik fiscus maupun wajib pajak. Jadi untuk memberi jaminan, bahwa hukum materialnya akan dapat terselenggara setepat-tepatnya. Sering juga dikatakan bahwa hukum pajak formal mempunyai sifat mengabdi pada hukum pajak materialnya.
Hukum pajak formal tidak mutlak harus dimasukkan dalam undang-undang, tetapi tidak ada larangan untuk dimasukkan dalam undang-undang, bahkan ketentuan yang sedemikian yang dimasukkan dalam undang-undang akan lebih memberikan kepastian hukum yang lebih mantap.
Termasuk dalam ketentuan hukum pajak formal adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan undang-undang perubahannya.
(Catatan: UU KUP telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan atas Perpu No. 5 Tahun 2008 yang mengubah 1 (satu) ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007).
0 Response to "Dua Pembagian Hukum Pajak"
Post a Comment