Kemampuan Pejabat Daerah Dalam mengatur Perimbangan Keuangan Daerah Dengan Pusat - Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah. Kewenangan tersebut secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman pemerintah pusat.[1]
Agar pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana maka pemerintah daerah perlu memperhatikan sumber-sumber penerimaan daerah serta pengelolaan dan pengawasan keuangannya. Adapun sumber penerimaan daerah meliputi:
- Pendapatan asli daerah
- Dana pembangunan
- Pinjaman daerah
- Lain-lain penerimaan yang syah
Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan dana perimbangan terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Adapun perimbangan ditetapkan sebagai berikut:
- Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi imbang 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
- Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbang 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
- 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
- Penerimaan negara dari pertambangan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak sesuai yang berlaku 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
- Penerimaan gas alam 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Mengenai tentang pinjaman daerah terdapat ketentuan bahwa daerah tidak dapat melakukan pinjaman tanpa persetujuan dari DPRD serta tidak boleh melakukan pinjaman melampaui batas yang ditentukan dan daerah dilarang melakukan pinjaman.
0 Response to "Kemampuan Pejabat Daerah Dalam mengatur Perimbangan Keuangan"
Post a Comment