Metode Penafsiran Hukum Pajak - Inti dari upaya penafsiran ketentuan undang-undang adalah agar diperoleh “keadilan”, sedangkan ketentuan pada pasal undang-undang ada kemungkinan tidak sesuai lagi dengan keadaan pada waktu dilaksanakan. Pembuat undang-undang sendiri tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus dijadikan pedoman bagi pelaksanaan hukum dalam penafsiran undang-undang. Oleh karena itu, hakim bebas melaksanakan penafsiran pasal undang-undang menurut keyakinannya.
Ada beberapa metode penafsiran menurut ilmu hukum yang digunakan dalam menafsirkan hukum pajak, yaitu sebagai berikut:
1. Penafsiran Tata Bahasa atau Gramatika (Taalkundig)
Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang. Arti perkataan itu semata-mata menurut tata bahasa atau kebiasaan, seperti arti dalam pemakaian sehari-hari.
Pandangan para ahli hukum atas tafsiran gramatikal ini bervariasi. Sebagian ahli hukum mengatakan bahwa tafsiran gramatikal ini merupakan tafsiran yang paling utama, artinya jika kata-kata undang-undang sudah cukup jelas, maka hakim tidak boleh lagi menggunakan cara-cara penafsiran lainnya sehingga menyimpang dari kata-kata undang-undang, meskipun maksud dari pembuat undang-undang tidak sama dengan arti kata-kata tersebut. Sebagian ahli hukum lain menyatakan bahwa penafsiran gramatikal memiliki kedudukan yang lemah karena arti kata-kata dalam undang-undang bisa berbeda antara orang yang satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, penafsiran peraturan perpajakan sebaiknya dicari cara penafsiran mana yang paling tepat. Penafsiran secara tata bahasa (gramatika) merupakan penafsiran dasar atau awal untuk mengetahui maksud pembuat undang-undang kemudian dilanjutkan dengan penafsiran otentik yakni menurut pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam memori penjelasan, dan kemudian diteruskan ke penafsiran-penafsiran yang lain.
Inilah pentingnya pembuat undang-undang untuk memilih kata-kata dalam menyusun suatu kalimat menjadi suatu aturan agar tidak menimbulkan salah pengertian bagi pembacanya.
Contoh penafsiran gramatika di dalam pelaksanaan hukum pajak, antara lain, ada pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menyatakan: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut. . .”
Redaksi kata “dapat” disini mengandung arti tidak harus atau tidak wajib, sehingga penerbitan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut bukan merupakan keharusan atau undang-undang mengamanahkan adanya alternatif selain bentuk SKPKB, dan itu harus dicari di dalam pasal-pasal yang ada.
2. Penafsiran Otentik
Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Biasanya dalam suatu undang-undang terdapat suatu pasal mengenai ketentuan umum, biasanya ada pada Pasal 1, yang isinya menjelaskan arti atau maksud dari ketentuan yang telah diatur. Ketentuan umum demikian sering disebut dengan terminologi untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu. Terminologi inilah yang dimaksudkan dengan penafsiran otentik. Sedangkan penjelasan dari suatu pasal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) bukan merupakan penafsiran otentik, tetapi hanya suatu penjelasan semata atas isi suatu pasal.
3. Penafsiran Historis
Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang. Untuk dapat memahami penafsiran historis yang demikian, tentu hanya dapat diketahui dari dokumen-dokumen rapat pada waktu dibuatnya undang-undang, seperti draft RUU, risalah rapat para pembuat undang-undang, memori penjelasan umum dan pasal per pasal, jawaban pemerintah kepada DPR, notulen sidang komisi, dan sebagainya. Dengan memahami dokumen-dokumen tersebut, maka akan diketahui asbabun nuzul dari suatu aturan perpajakan.
Penafsiran menurut sejarah hukum juga dapat dilakukan dengan cara menyelidiki apakah suatu peraturan itu datangnya dari sistem hukum yang terdahulu. Sebagai contohnya adalah perkembangan pengertian “pembayaran dalam Masa Pajak dari Pajak Penghasilan “, dari mulai sebelum reformasi perpajakan dijalankan yaitu dengan “official assessment “ dimana pembayaran masa berarti “ angsuran terhadap Surat Ketetapan Pajak Sementara (Skp/s)” yang diterbitkan oleh fiskus , yang kemudian akan diperhitungkan didalam penetapan rampungnya (akhir tahun ). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya model SKP/s tersebut dihapuskan dan diganti dengan cara Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang Lain(MPO), di sini pembayaran masa ditentukan sekian persen (misalnya 2%) dari jumlah peredaran selama satu bulan. Dan sekarang, setelah reformasi perpajakan 1983 sistem yang dianut adalah self assessment, dengan cara penentuan besarnya pembayaran masa yang berbeda.
4. Penafsiran Sistematik
Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya dengan pasal-pasal undang-undang yang lain. Penafsiran ini memperhatikan peraturan-peraturan lain yang terkait yang masih berhubungan. Hukum perpajakan yang terdiri dari undang-undang sampai dengan Keputusan Dirjen Pajak sebenarnya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis sehingga penafsirannya harus dikaitkan antara peraturan yang satu dengan lainnya.
Salah satu contoh penafsiran ini adalah penafsiran dari pengertian “memenuhi persyaratan” dalam pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) UU KUP, haruslah dikaitkan pula dengan pengertian “keterangan tertulis” yang wajib diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (6). Artinya apabila atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak, maka sebenarnya tidak ada hak bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menanyakan kelengkapan persyaratan di dalam pengajuan keberatan.
5. Penafsiran Sosilogis (Teleologis)
Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat. Seperti diketahui bahwa kehidupan suatu masyarakat selalu berkembang, sedangkan undang-undang yang bentuknya tertulis tidak bisa selalu mengikuti kehidupan masyarakat yang selalu lebih cepat perkembangannya. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian antara undang-undang yang sifatnya tertulis dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisinya. Penafsiran sosiologis diharapkan dapat membentuk perilaku tertentu di masyarakat. Namun, jangan sampai Hakim badan peradilan pajak menafsirkan undang-undang secara subyektif sehingga justru menimbulkan ketidakadilan.
Contoh:
Syarat-syarat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) KUP atau syarat banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) KUP, yang tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang buta huruf atau buta huruf latin, maka pegawai pajak yang menanganinya maupun Sekretaris Pengadilan Pajak harus bertindak seolah-olah sebagai panitera yang menuliskan maksud dari Wajib Pajak dan membacakannya sebelum Wajib Pajak memberikan cap jarinya.
6. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran perbandingan adalah penafsiran dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang lama dan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, atau ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum asing.
Contoh:
Kebijaksanaan yang perah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada akhir tahun 1980-an tentang penerimaan sumbangan dari Wajib Pajak apabila Surat Pemberitahuan Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar; sering disebut juga dengan istilah uang pembasuh batin. Ketentuan ini tidak dikenal dalam sistem self assessment sekarang ini.
7. Penafsiran Doktriner
Penafsiran doktriner adalah penafsiran dengan cara mengambil pendapat dari para ahli, khususnya ahli-ahli perpajakan dalam buku-buku karyanya. Penafsiran ini biasanya berupa pendapat para saksi ahli di dalam sidang peradilan pajak.
8. Penafsiran Analogis
Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang. Penafsiran ini sama dengan penafsiran ekstensif (meluas) yang maksudnya memperluas suatu aturan sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalam suatu ketentuan menjadi termasuk dalam ketentuan yang ada berdasarkan analog yang dibuat.
Penafsiran analogis ini tidak dipakai dalam undang-undang pajak karena dapat merugikan Wajib Pajak dan tidak adanya kepastian hukum terhadap peristiwa yang terjadi. Aturan umum yang tidak ditulis dalam undang-undang pajak yang merupakan aturan yang bersifat khusus menjadi berlaku, padahal pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur undang-undang.
9. Penafsiran A Contrario,
Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam pasal undang. Berdasarkan perlawanan pengertian itu ditarik suatu kesimpulan bahwa soal yang dihadapi itu tidak diatur dalam pasal undang-undangnya, atau dengan kata lain soal yang dihadapi berada di luar ketentuan pasal suatu undang-undang.
Contoh:
Pada Pasal 4 Ayat (3) huruf g UU PPh menyatakan yang dikecualikan dari Objek PPh adalah iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 jo PER-15/PJ/2006 diatur mengenai perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, tetapi tidak diatur mengenai perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan. Jika menggunakan penafsiran secara a contrario, maka perlakuan perpajakan iuran pensiun kepada dana pensiun yang belum atau tidak disahkan oleh Menteri Keuangan adalah sama dengan perlakuan perpajakan atas premi asuransi, yaitu merupakan Objek PPh.
Penafsiran A Contrario di dalam bidang hukum pajak tidak diperbolehkan karena merugikan Wajib Pajak dan menimbulkan ketidakpastian dalam hukum yang sudah jelas pengaturnya.
0 Response to "Metode Penafsiran Hukum Pajak"
Post a Comment