Upaya Pejabat Daerah Dalam Mengatasi Ketimpangan yang Terjadi - Seperti halnya kita pernah menggebu-gebu menyongsong era globalisasi dan liberalisasi, otonomi daerah diterima daerah dengan antusiasme serupa. Diberbagai daerah, “daemam otonomi melanda”.
Respon terhadap UU no. 22/1999 berikut petunjuk pelaksanaannya, akan tetapi ada perbedaan pendapat terhadap otonomi daerah. Pihak yang sumber dayanya melipah optimis terhadap adanya otonomi daerah yang minus sumber daya pesimis dengan diterapkannya kebijakan otonomi.
Dibalik antusiasme daerah, terdapat juga anggapan yang penuh kepercayaan diri bahwa daerah memiliki kemampuan yang tidak kalah dibandingkan pusat, tetapi fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM berkualitas yang berasal dari daerah berada di pusat, sebab di pusat terdapat kebijakan yang dirancang dan diputuskan di pusat.
Dari hal-hal diatas muncul berbagai ketimpangan akibat otonomi di daerah. Oleh karena itu pejabat daerah harus memiliki kemampuan yang lebih untuk mengatasinya.
Adapun upaya yang harus dilakukan pejabat daerah yaitu
1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
4. Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.
Adapun prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah adalah:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan
0 Response to "Upaya Pejabat Daerah Dalam Mengatasi Ketimpangan yang Terjadi"
Post a Comment