Pembagian Hasil Pajak Negara - Pembagian hasil pajak Negara diserahkan kepada daerah melalui pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hasil pajak yang telah dipungut maupun ditagih tersebut dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengingat objek pajak dan wajib pajak selaku pihak yang membayar pajak bertempat tinggal atau berkedudukan di daerah.
Hasil Pajak Negara yang dapat dibagi adalah hasil dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan hasil pajak-pajak yang lain belum dapat dibagi dengan pemerintah daerah.
Sebagai contoh adalah pembagian hasil Pajak Penghasilan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau dipungut oleh pemberi kerja. Tata cara pembagian adalah 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah. Kemudian pembagian antara pemenrintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah. Dalam hal ini masih terdapat campur tangan pemerintah pusat untuk mengatur pembagian hasil dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diperoleh pemerinth daerah, baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pembagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, didasarkan atas perimbangan sebesar 10% untuk pemerintah pusat dan sebesar 90% untuk pemerintah daerah setelah dikurangi sebesar 10% sebagai biaya pemungutan. Selajutnya dilakukan lagi pembagian sebesar 20% untuk pemerintah daerah provinsi dan 80% untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Hasil pembagian itu sebagai pendapatan daerah yang setiap tahunnya ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersngkutan.
Sedangkan pembagian hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan perimbangan sebesar 20% untuk pemerintah pusat dan sebesar 80% untuk pemerintah daerah. Bagian sebesar 80% untuk pemerintah daerah dibagi antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dimana pemerintah provinsi memeperoleh bagian sebesar 16% dari 80% dan pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian 64% dari 80%.
Pembagian hasil pajak Negara merupakan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah mengingat jika hanya mengandalkan dari hasil pajak daerah saja, pemerintah daerah tidak akan mampu melaksanakan otonomi daerah dengan baik, kecuali daerah tertentu yang memang memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat potensial, sehingga dapat diolah secara maksimal untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang dihadapi oleh daerah yang bersangkutan.
0 Response to "Pembagian Hasil Pajak Negara"
Post a Comment