Latar Belakang
Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat pada era reformasi, muncul fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru (baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota) yang terpisah dari daerah induknya. Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah, baik dinamika politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah otonom baru, masyarakat di wilayah tersebut berharap dapat memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dinamika keinginan masyarakat di suatu wilayah untuk menjadi otonom seperti itu disikapi pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Untuk mendukung implementasi otonomi daerah pemerintah Pusat telah mempersiapkan berbagai peraturan perundangan, antara lain undang-undang dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pada Pasal 4 ayat (2) dinyatakan pula bahwa daerah-daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain. Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa keinginan masyarakat daerah untuk membentuk daerah otonom baru memang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Sejalan dengan banyaknya keinginan untuk pembentukan daerah otonom baru, baik yang berupa pemekaran maupun peningkatan status, khususnya di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, maka agar daerah otonom baru memiliki kelayakan, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak membawa dampak yang merugikan bagi daerah induknya, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Seiring dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat di tingkat bawah serta berbagai peraturan perundangan yang ada, beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ingin memisahkan diri dari daerah kabupaten induknya untuk menjadi daerah otonom baru. Ada beberapa faktor-faktor yang menjadi alasan yang mendasari adanya keinginan beberapa kecamatan untuk membentuk kabupaten baru tersebut diantaranya adalah Pertama,dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan daerah yang berlaku saat ini (UU No. 32 Tahun 2004) terdapat kemungkinan yang besar untuk pembentukan daerah kabupaten baru apabila memenuhi berbagai persyaratan. Sesuai dengan UU tersebut maka suatu wilayah dapat mengajukan usulan pemekaran menjadi kabupaten baru. Kedua, tuntutan masyarakat di tingkat bawah untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah, yakni dengan semakin pendeknya birokrasi yang harus dilalui dalam memperoleh jasa publik, Ketiga, keinginan -masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengelola sendiri sumber daya alam dan potensi daerah yang dimilikinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Keempat, meningkatkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari wilayahnya sendiri untuk meningkatkan pelayanan publik.
0 Response to "Contoh Penggunaan Latar Belakang"
Post a Comment