Definisi Usaha Kecil di Indonesia

Usaha Kecil di Indonesia

Bagian ini memaparkan kajian teoritis mengenai Usaha Kecil di Indonesia baik dari sisi definisi, karakteristik, kinerja, kendala, serta klasifikasinya.

Definisi Usaha Kecil

Definisi Usaha Kecil sangatlah beragam di masing-masing negara diseluruh dunia berdasarkan sektor ekonomis dimana bisnis tersebut beroperasi. Umumnya definisi Usaha Kecil tersebut dikaitkan dengan kategori-kategori tertentu. Salah satunya kategorinya adalah tenaga kerja. Misalnya Usaha Kecil di Inggris adalah suatu usaha bila jumlah karyawannya antara 1 – 200 orang, di Jepang antara 1 – 300 orang, di Amerika Serikat antara 1 – 500 orang.

Definisi Usaha Kecil menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/UKK tahun 2003 perihal Kredit Usaha Kecil adalah, “...usaha yang memiliki total aset maksimum Rp. 600 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati.”

Pengertian Usaha Kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang aset yang dimiliki tidak melampaui nilai Rp. 600 juta.

Pemerintah mendefinisikan Usaha Kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, sebagai berikut:


“...kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”


Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum tersebut, adalah sebagai berikut:

a. “Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

c. Milik Warga Negara Indonesia;

d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;

e. Berbentuk usaha orang, perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.”

Sedangkan definisi Usaha Kecil menurut Kementrian Perindustrian dan Perdagangan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 598/MPP/KEP/10/1999, adalah ”...suatu kegiatan usaha industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.”

Dalam penelitian ini, definisi Usaha Kecil yang digunakan sama dengan TCDC. Yakni didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN Tahun 2003 tentang Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang muatannya sama dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1995 sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya ditambah dengan kriteria jangka waktu berdirinya usaha minimal satu tahun serta cukup memiliki potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Usaha Kecil di Indonesia"

Post a Comment