Kriteria Potensi Daerah

Kriteria Potensi Daerah
Pembentukan suatu daerah otonom salah satunya perlu mempertimbangkan kriteria potensi daerah. Setiap daerah memiliki berbagai potensi yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi upaya mempertahankan standar kesejahteraan yang telah dicapai warganya maupun dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan atau kehidupan pada taraf yang lebih baik. Potensi daerah dalam hal ini dapat berupa penduduk sebagai sumber tenaga kerja, potensi yang berupa sarana dan prasarana fisik, maupun potensi yang berupa kelembagaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Keberadaan potensi-potensi tersebut saat ini (kondisi eksisting) dapat dianggap sebagai modal dasar bagi daerah yang akan dibentuk. Demikian pula, daerah tentu saja memiliki berbagai potensi lain yang masih bersifat laten dan masih belum dapat dikembangkan karena berbagai kendala. Seluruh potensi tersebut dapat dianggap sebagai sumber daya daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan seluruh potensi atau sumber daya tersebut dapat menciptakan berbagai peluang usaha yang kemudian dapat meningkatkan gerak laju perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, yang pada gilirannya akan menimbulkan dampak ikutan (multiplier effect) yang luas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu setiap daerah otonom harus mampu mengindentifikasi seluruh potensinya dalam upaya untuk mengembangkannya secara optimal, terarah dan terencana agar potensi tersebut dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, sumber pendapatan daerah serta peningkatan pendapatan masyarakat. Karena itu potensi-potensi yang dimiliki daerah akan dapat mengindikasikan apa yang menjadi kompetensi inti (core competence)daerah, yang kemudian perlu dikembangkan pada masa yang akan datang melalui berbagai upaya dan keterlibatan baik pemda, masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
Potensi daerah dapat dibedakan menjadi potensi yang bersifat alamiah (natural, bukan buatan) dan potensi yang bersifat buatan. Potensi alamiah terdiri potensi sumber daya alam (SDA) dan potensi sumber daya manusia (SDM). Potensi sumber daya alam meliputi seluruh bumi, air dan seluruh kekayaan alam lainnya beserta apa yang terkandung di dalamnya. Sedangkan potensi sumber daya manusia meliputi seluruh aspek yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, baik aspek fisik maupun aspek non fisik. Sementara potensi sumber daya buatan meliputi seluruh hasil usaha dan kemampuan manusia baik yang berupa teknologi, sarana dan prasarana, produk maupun yang berupa institusi atau organisasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Atas dasar itu secara teoritis identifikasi potensi daerah memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi potensi tanah beserta seluruh kandungan isinya termasuk letaknya, kesuburannya, serta bahan-bahan tambang dan mineral yang terdapat di dalam dan di atasnya, potensi sumber daya manusia yang mencakup seluruh aspek yang menentukan kualitas sumber daya manusia itu sendiri, baik dari segi fisik maupun non fisik, serta potensi sumber daya buatan yang berupa berbagai sarana dan prasarana, teknologi, dan organisasi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Pemanfaatan seluruh potensi daerah akan membentuk suatu hubungan yang berupa jaringan kerja (network) yang saling tergantung satu sama lain. Potensi sumber daya alam hanya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sumber daya manusia yang memiliki kualitas dengan menggunakan teknologi, sarana maupun prasarana yang tersedia dalam suatu institusi yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai pemanfaatan seluruh sumber daya tersebut secara optimal maka diperlukan keseimbangan diantara ketiganya.
Faktor yang paling menentukan adalah sumber daya manusia. Kemampuan sumber daya manusia akan sangat menentukan apakah potensi-potensi sumber daya yang lain dapat dimanfaatkan secara optimal atau tidak bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Turner & Hulme (1997) bahwa sumberdaya yang paling bernilai dalam suatu organisasi adalah sumberdaya manusia. Sumberdaya manusia dalam organisasi pemerintahan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, mengkoordinasikan tugas-tugas tersebut, mengorganisir input dan menghasilkan output yang berupa barang dan jasa (pelayanan). Bahkan menurut mereka, tanpa sumberdaya manusia, tidak ada organisasi. Karena itu sumber daya manusia yang ada dalam organisasi pemda hams memiliki kemampuan untuk mengenali, mengidentifikasi, menghitung potensi, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak mengabaikan kemampuan atau daya dukung kelestariannya. Untuk itu sumber daya manusia di daerah perlu memiliki kemampuan atau skill, baik yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun nonformal serta pengalaman kerja, yang sesuai dengan potensi yang ada di daerah. Sumberdaya manusia yang dibutuhkan daerah untuk memberdayakan potensinya adalah sumberdaya yang kuat dan sehat, serta memiliki skill, kapasitas atau kemampuan untuk mengelola tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal, efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk itu, daerah otonom baru perlu memberikan perhatian pada persoalan pengembangan sumberdaya manusia (human resources development) dan manajemen sumberdaya manusia (human resources management). Potensi sumber daya manusia di daerah diantaranya dapat dilihat dari kondisi ketenagerjaan di daerah. Kondisi ketenagakerjaan di daerah dalam hal ini dapat dilihat dari kualitas tenaga kerja yang dicerminkan oleh presentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk 15 Tahun ke atas, tingkat partisipasi angkatan kerja, persentase penduduk yang bekerja serta rasio pegawai negeri sipil terhadap jumlah penduduk. Keseluruhan indikator tersebut mencerminkan kemampuan sumber daya manusia yang ada di daerah untuk memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki daerah seoptimal mungkin.
Persoalan penting lainnya dalam upaya pengembangan potensi daerah adalah sejauhmana potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat di daerah. Pemanfaatan potensi daerah membutuhkan sumber daya yang berupa modal. Masalah lain adalah akses terhadap pasar bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat daerah. Karena itu ketersediaan lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) serta sarana dan prasarana ekonomi (khususnya pasar dan pertokoan) di daerah merupakan salah satu indikator potensi daerah. Modal disediakan oleh berbagai lembaga keuangan baik bank maupun non bank. Kedua lembaga tersebut berperan dalam penyaluran kredit yang dapat digunakan masyarakat daerah untuk mengembangkan potensinya. Angka rasio ketersediaan lembaga keuangan di daerah (baik yang berupa bank maupun yang bukan bank) yang dinyatakan dengan rasio bank dan bukan bank per 10.000 penduduk, mencerminkan akses masyarakat terhadap modal yang kemudian mengindikasikan ketersediaan dana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengembangkan potensi daerah. Semakin tinggi rasio lembaga keuangan memperlihatkan semakin mudahnya masyarakat daerah untuk memperoleh akses ke permodalan.
Selain ketersediaan lembaga keuangan serta sarana dan prasarana ekonomi, potensi daerah juga dicerminkan oleh ketersediaan berbagai sarana dan prasarana sosial seperti sekolah dan gurunya serta sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga medisnya. Keberadaan sarana dan prasarana pendidikan dan tenaga gurunya, sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga medisnya memperlihatkan seberapa besar akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Angka rasio sarana pendidikan yang tinggi akan mencerminkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, demikian pula angka rasio sarana kesehatan yang tinggi mencerminkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kedua jenis pelayanan tersebut merupakan pelayanan-pelayanan dasar (basic sen/ices) yang diperlukan oleh seluruh masyarakat dan akan menentukan kualitas sumber daya manusia dimasa kini dan dimasa depan.
Prasarana lain yang juga dibutuhkan adalah transportasi dan komunikasi serta prasarana pariwisata. Prasarana dan sarana transportasi dan komunikasi akan memungkinkan masyarakat di daerah memperoleh akses terhadap berbagai sumber daya yang dibutuhkan. Kelancaran transportasi akan memungkinkan terjadinya mobilitas sumber daya (faktor-faktor produksi) lintas daerah, lintas wilayah, lintas provinsi maupun lintas negara, yang pada gilirannya dapat meningkatkan akselerasi kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah dengan berbagai dampak ikutannya. Sedangkan kelancaran komunikasi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap dunia luar dan informasi yang dapat membuka wawasan masyarakat terhadap dunia luar yang berkembang pesat. Jumlah sarana pariwisata memberikan petunjuk mengenai perkembangan pariwisata yang berlangsung di daerah selama ini dan sejauhmana kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah. Ketersediaan objek-objek wisata yang dilengkapi dengan sarana pariwisata memungkinkan daerah untuk mengembangkan ekonominya dimasa depan. Dikaitkan dengan kedua indikator sebelumnya maka ketiga indikator tersebut memberikan indikasi mengenai sejauhmana kemampuan daerah untuk mengembangkan perekonomiannya dimasa depan. Ketersediaan berbagai sarana dan prasarana sebagaimana yang disebutkan di samping dapat dijadikan sebagai modal dasar bagi daerah untuk mengembangkan diri juga memperlihatkan pula sejauhmana tingkat pelayanan yang diterima masyarakat dari PEMDA.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Potensi Daerah"

Post a Comment