Kriteria Pertahanan, Keamanan, dan Rentang Kendali

Kriteria Pertahanan, Keamanan, dan Rentang Kendali
Di samping berbagai kriteria sebagaimana yang dikemukakan di atas, pembentukan suatu daerah otonom juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain, diantaranya adalah pertahanan dan keamanan,   serta rentang kendali. Aspek pertahanan dan keamanan   perlu menjadi pertimbangan karena salah satu fungsi pemerintah daerah adalah fungsi protektif, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai gangguan maupun ancaman yang dapat menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat. Aspek lainnya adalah  rentang kendali.  Jumlah kecamatan dan jarak kecamatan serta desa ke pusat pemerintahan merupakan salah satu tolok ukur yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan daerah otonom baru. Hal ini terutama terkait dengan rentang kendali yang akan menentukan akses masyarakat terhadap pelayanan-pelayanan pemda. Pembentukan daerah otonom baru seharusnya dapat memperpendek   jarak   antara    pusat    pelayanan    dengan    wilayah-wilayah jangkauannya, yang dengan demikian akan memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan. Demikian pula, pembentukan daerah otonom baru seharusnya dapat mempersingkat waktu tempuh masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan pemda. Dalam kaitan ini jumlah desa dalam setiap kecamatan perlu dikaitkan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui rasio antara jumlah pegawai dengan jumlah penduduk yang harus dilayani yang kemudian akan menentukan cakupan pelayanan dan tingkat efektivitas pelayanan. Dengan demikian, dengan adanya daerah otonom yang baru akses masyarakat terhadap pelayanan-pelayanan pemda akan menjadi lebih cepat, kualitas pelayanan menjadi lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat secara umum akan semakin meningkat. Pada era masa depan, dimana pemerintah hanya berperan sebagai facilitator, jumlah pegawai pemerintah yang efektif sangat diperlukan (Osborne & Gaebler, 1997). Jumlah pegawai yang efektif hanya dapat dicapai apabila pegawai pemda memiliki kualitas yang memadai. Hal ini karena pembentukan suatu daerah otonom harus diikuti dengan kemampuan pemerintahnya untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik (excellent service) kepada masyarakat. Selain itu pembentukan suatu daerah otonom serta keberadaan pegawainya harus dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance, diantaranya prinsip akuntabilitas, transparansi serta partisipasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengakomodasikan seluruh aspirasi stakeholder dalam setiap kebijakan daerah mulai sejak pengambilan keputusan hingga implementasi dan pengawasannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Pertahanan, Keamanan, dan Rentang Kendali"

Post a Comment