Kriteria Kependudukan dan Luas Daerah
Tidak ada satupun pemerintah suatu negara dengan wilayah yang luas dapat menentukan kebijaksanaannya ataupun melaksanakan kebijaksanaan dan program-programnya secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi (Bowman & Hampton, 1983). Pandangan ini menjadi dasar bagi kebutuhan akan pelimpahan atau penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada organisasi atau unit di luar pemerintah pusat itu sendiri, baik dalam konotasi politis maupun dalam konotasi administratif. Penyerahan atau pelimpahan kekuasaan atau kewenangan tersebut dapat mengambil bentuk devolusi, dekonsentrasi, delegasi atau privatisasi. Di berbagai negara keempat bentuk tersebut diterapkan, meski salah satu bentuk bisa mendapat prioritas dibandingkan dengan bentuk lainnya (Chema & Rondinelli, 1983).
Area dan penduduk merupakan faktor utama yang menentukan ukuran pemerintahan daerah. Keadaan geografis suatu wilayah akan menentukan karakteristik masyarakat, mata pencaharian maupun budayanya. Pertumbuhan penduduk akan menyebabkan perluasan pemukiman yang berimplikasi kepada aspek ekonomi, politik, administrasi, maupun cakupan wilayah kerja pemerintahan daerah. Perubahan area akan terjadi secara cepat seiring dengan pertumbuhan penduduk, kondisi sosial, ekonomi, transportasi, teknologi dan sebagainya. Batas wilayah kemudian dapat menjadi kabur, dan ketergantungan antar daerah kemudian menjadi sangat dominan. Dengan demikian keadaan geografis dan demografis merupakan paramater yang cukup dominan dalam menentukan pola administasi pemerintahan suatu daerah. Dalam kaitan ini pola dan karakter pemerintahan daerah hams sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah daerah untuk mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal baik dalam penyediaan pelayanan masyarakat (public service function), pemberian perlindungan kepada masyarakat (protective function), pelaksanaan pembangunan (development function), dan mampu mengadaptasikan diri terhadap perubahan, dinamika dan perkembangan dalam masyarakat maupun lingkungan strategisnya.
Keberadaan suatu daerah otonom pada prinsipnya harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian layanan merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan daerah otonom. Dalam hal ini pembentukan suatu daerah otonom seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara luas daerah dengan jumlah penduduknya. Terlalu banyaknya jumlah penduduk dalam wilayah yang sempit dapat mengakibatkan munculnya berbagai masalah sosial sebagai akibat kurangnya daya dukung lingkungan. Demikian pula, terlalu banyaknya penduduk dapat berakibat pada ketidakmampuan pemda dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada penduduknya. Sedang terlalu sedikitnya jumlah penduduk dibandingkan dengan luas daerah akan mengakibatkan pemberian layanan akan membutuhkan biaya yang tinggi sehingga tidak efisien (high cost).
0 Response to "Kriteria Kependudukan dan Luas Daerah"
Post a Comment