Kriteria Sosial Budaya

Kriteria Sosial Budaya
Keinginan untuk pembentukan suatu daerah otonom merupakan cerminan dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara (citizen) yang perlu diakomodasikan secara proporsional. Keinginan tersebut bisa muncul karena faktor latar belakang sejarah (historis) maupun faktor sosial budaya. Dari faktor sejarah, keinginan untuk pembentukan daerah otonom baru bisa muncul karena daerah tersebut memiliki latar belakang sejarah yang dianggap berbeda dari daerah induknya. Kebanggaan akan sejarah masa lalu dan keinginan untuk melestarikan atau menampilkan kembali kejayaan masa lalu seringkali menjadi alasan utama bagi keinginan masyarakat tersebut. Karena itu dari aspek historis perlu dikaji lebih lanjut bagaimana sejarah suatu daerah pada masa lampau, relevansi aspek kesejarahan tersebut terhadap pembentukan daerah otonom baru dan sejauhmana sejarah masa lampau tersebut berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dimasa kini.
Sementara dari faktor sosial budaya keinginan untuk membentuk suatu daerah otonom seringkali dilandasi oleh adanya pandangan bahwa ada budaya sekelompok masyarakat yang terkesan terpinggirkan (termarginalkan) atau belum terakomodasikan secara memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini. Kurangnya kesempatan untuk mengekspresikan diri bisa jadi merupakan faktor yang menonjol dibalik alasan untuk pembentukan daerah otonom baru. Keberadaan pemerintah daerah otonom yang baru kemudian diharapkan dapat lebih mengakomodasikan nilai-nilai budaya setempat yang bersifat khas dalam berbagai aspeknya. Karena itu pada aspek sosial budaya perlu dikaji berbagai faktor budaya masyarakat suatu daerah, faktor-faktor dominan yang terdapat dalam budaya masyarakat daerah tersebut, bagaimana masyarakat mengekspresikan budayanya dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana    pengaruh    faktor    budaya    tersebut    dalam    penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini, serta apakah budaya tersebut masih relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di era modern ini. Pengkajian tersebut diperlukan dalam upaya mengungkap kesiapan sumber daya manusia (human capital), sumber daya sosial (Sosial capital) maupun sumber daya budaya (cultural capital) yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kriteria sosial budaya dalam pembentukan daerah otonom dalam hal ini akan dikaji melalui tiga indikator. Indikator-indikator yang digunakan adalah   rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk, rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk, dan jumlah balai pertemuan.    Indikator tersebut digunakan dengan asumsi bahwa aspek sosial budaya masyarakat di daerah teraktualisasikan melalui berbagai bentuk aktivitas nyata seperti aktivitas keagamaan, aktivitas seni, olah raga, maupun aktivitas-aktivitas lainnya. Karena itu ketersediaan berbagai fasilitas sosial budaya tersebut dianggap dapat mencerminkan sejauhmana kondisi sosial budaya masyarakat di daerah yang akan dibentuk. Indikator-indikator  tersebut seluruhnya mencerminkan dua hal. Pertama, kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai sarana dan parasarana sosial yang dibutuhkan warganya, yakni fasilitas tempat peribadatan, tempat-tempat kegiatan sosial maupun sarana olah raga. Dalam hal ini semakin tinggi angka rasio memperlihatkan semakin besarnya perhatian pemda selama ini terhadap aspek sosial budaya masyarakat dan semakin besarnya kemampuan pemda selama ini dalam menyediakan sarana dan prasarana sosial yang dibutuhkan warganya. Kedua, kemampuan masyarakat untuk mengakses fasilitas sosial yang tersedia, yakni tempat peribadatan, tempat kegiatan sosial serta sarana olah raga. Dalam hal ini semakin tinggi angka rasio memperlihatkan semakin baiknya akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas sosial yang tersedia, baik yang dibangun pemda maupun yang dibangun sendiri oleh masyarakat. Dengan asumsi bahwa fasilitas atau sarana-sarana tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan yang dapat mengekspresikan budaya masyarakat maka dengan ketersediaan fasilitas-fasilitas sosial tersebut diasumsikan bahwa interaksi sosial antar warga akan semakin baik, masalah-masalah sosial dapat dikurangi atau ditanggulangi, serta jaminan sosial bagi warganya yang semakin baik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Sosial Budaya"

Post a Comment