Perubahan Sistem Pembiayaan Pertanian dan Kebijakan.
Sejak sistem pembiayaan untuk pertanian yang difasilitasi pemerintah dengan program kredit (dengan ciri tingkat bunga rendah, bersifat masal dan lain-lain) menjadikan petani tidak “mengenal” sistem kredit komersial. Di sisi lain, berdasarkan peraturan tahun 1999, Bank Sentral (BI) tidak lagi menyediakan paket program kredit dan program kredit bersubsidi yang telah diakhiri secara bertahap pada tahun 2003.
Adanya peraturan Bank Indonesia yang menghentikan likuiditas perkreditan, pemerintah mereduksi skim kredit bersubsidi dan satu-satunya jasa kredit keuangan untuk pertanian adalah Lembaga Pembiayaan Mikro (LPM) atau Micro-Finance Institution (MFI).
Berbagai penelitian mengindikasikan bahwa pola pembiayaan yang menggunakan sistem subsidi (“supply leading approach”) menghasilkan kemacetan pengembalian kredit yang mengakibatkan tunggakan yang sangat besar.
Pendekatan lain adalah dengan melibatkan institusi pembiayaan pedesaan sebagai lembaga intermediary yang terkait dengan penyerapan dana dari pedesaan dan didistribusikan kembali dalam bentuk kredit (“demand following approach”). Skim ini tidak menjanjikan selama tingkat aliran dana di pedesaan terbatas dan dalam jumlah yang relatif sedikit.
Gambaran serupa diperoleh dari pengalaman beberapa negara di Asia, bahwa lemahnya infrastruktur pedesaan mengakibatkan kerugian bagi posisi masyarakat miskin di pedesaan. Survey Bank Dunia tentang kemiskinan di Indonesia menyimpulkan bahwa penduduk miskin memiliki sedikit peluang dalam memperoleh pendapatan dengan posisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
0 Response to "Perubahan Sistem Pembiayaan Pertanian"
Post a Comment