Rancangan Pengkajian
Pengkajian dirancang dengan pendekatan multi disiplin sebagai upaya untuk mendeskripsikan selengkap mungkin berbagai aspek atau kriteria pokok yang telah ditetapkan, yakni kemampuan ekonomi daerah, potensi ekonomi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah dan distribusi penduduk, luas wilayah, serta kriteria lainnya. Kajian terhadap aspek-aspek tersebut adalah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Metode Pengkajian
Metode pengkajian yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif dan evaluatif yang mendeskripsikan data berbagai indikator dan sub indikator sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2007 dan kemudian membandingkan indikator-indikator yang sama antara calon daerah kabupaten yang akan dibentuk dengan daerah kabupaten induknya.
Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kecamatan dalam wilayah calon kabupaten dan daerah kabupaten induk. Sedangkan sampel sama dengan populasi, karena seluruh daerah kecamatan yang ada digunakan sebagai sampel.
Teknik Pengumpulan Data
Data utama yang dijadikan dasar pengkajian adalah data primer dan sekunder. Data sekunder digali dari berbagai sumber yang relevan, yakni Badan Pusat Statistik, Kantor Statistik Daerah, Pemerintah Daerah, Bappeda, dan berbagai sumber lainnya di pusat maupun daerah. Data yang digunakan adalah data yang bersifat resmi dan tertulis. Selain itu, untuk mengkonfirmasi data sekunder yang diperoleh dilakukan pula wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur dengan para pejabat, LSM maupun masyarakat daerah. Wawancara dilakukan pada saat ekpose data oleh Bupati dan staffnya di depan tim pengkaji.
0 Response to "Rancangan Pengkajian Penelitian"
Post a Comment