Tata Kelola IT (IT Governance)

Tata Kelola IT (IT Governance)
Tata kelola IT (IT Governance) diartikan sebagai strukturdari hubungan dan proses yang mengarah dan mengaturorganisasi dalam rangka mencapaitujuannya dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatanteknologi informasi sambil menyeimbangkan risiko dibandingkan dengan hasil yang diberikan oleh teknologi informasi dan prosesnya. Menurut PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, ada lima  prinsip dasar yang menjadi pondasi bangunan Tata Kelola TI Nasoinal yaitu :
1.      Prinsip 1 Perencanaan TIK yang sinergisdan konvergen di level internal institusi dan nasional. Memastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telah disusun sebelumnya; dan memastikan bahwa rencana-rencana institusi di semua level pemerintahan, sinergis dan konvergen dengan rencana nasional.
2.      Prinsip 2 Penetapankepemimpinan dan tanggung jawab TIK yang jelas di level internal institusi dan nasional.
Memastikan bahwa setiap institusi memahami dan menerima posisi dan tanggung jawabnya dalampeta TIK nasional secara umum, dan memastikan bahwa seluruh entitas fungsional di setiap institusi memahami dan menerima perannya dalam pengelolaan TIK di institusinya masing-masing.
3.    Prinsip 3 – Pengembangan dan/atau akuisi TIK secara valid.

Memastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK didasarkan pada alasan yang tepat dandilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisis yang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atas manfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko- risiko
4.    Prinsip  4   Memastikan  operasi  TIK  berjalan  dengan  baik,  kapan  pun dibutuhkan, Memastikan   kesesuaian   TIK   dalam   mendukung   institusi, responsif atas perubahan kebutuhan kegiatan institusi, dan memberikan dukungan kepada kegiatan institusi di semua waktu yang dibutuhkan institusi.
5.    Prinsip 5  Memastikan terjadinya perbaikanberkesinambungan (Continuous Improvement) dengan memperhatikanfaktor manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia

Memastikan bahwa penetapan: tanggung jawab, perencanaan, pengembangan dan/atau akuisisi, dan operasi TIK selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya dalam rangka perbaikan berkesinambugan (Continuous Improvement). Memastikan bahwa siklus perbaikan berkesinambungan(Continuous Improvement) dilakukan denganmemperhatikan manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia.
Model  Tata  Kelola  Teknologi  Informasi  Nasional  difokuskan  pada pengelolaan proses-proses IT melalui mekanime pengarahan dan monitoring dan evaluasi. Model keseluruhan Tata Kelola IT Nasional ditunjukkan pada Gambar.
Gambar.  Model Tata Kelola IT Nasional (Detiknas, 2007)

Gambar.  Model Tata Kelola IT Nasional (Detiknas, 2007)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Kelola IT (IT Governance)"

Post a Comment