HAK ASASI DAN PRIVASI DALAM BERKOMPUTER

Hak asasi
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Komputer merupakan peralatan yang begitu penuh daya sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Deborah Johnson, professor pada Rensselaer Polytechnic Institute, yakin bahwa masyarakat memiliki hak atas akses komputer, keahlian komputer, spesialis komputer dan pengambilan keputusan komputer.

Hak atas akses komputer.
Setiap orang tidak perlu memiliki sebuah komputer, seperti juga tidak setiap orang memiliki mobil. Namun, pemilikan atas akses computer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lain. Misalnya akses ke komputer berarti kunci mendapatkan pendidikan yang baik.
HAK ASASI DAN PRIVASI DALAM BERKOMPUTER

Hak atas keahlian komputer.
Saat komputer mula-mula muncul, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja masal. Hal itu tidak terjadi. Kenyataannya, komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Tidak semua pekerja menggunakan komputer atau memerlukan pengetahuan komputer, tetapi banyak yang demikian. Dalam mempersiapkan pelajar untuk bekerja di masyarakat modern, pendidik sering menganggap pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.

Hak atas spesialis komputer.
Adalah mustahil seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan. Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki akses ke dokter, pengacara, dan tukang ledeng.

Hak atas pengembalian keputusan komputer.
Walau masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan/keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, masyarakat memiliki hak tersebut. Hal ini layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Hak-hak ini dicerminkan dalam UU computer yang telah mengatur penggunaan komputer. Hak atas Informasi. Klasifikasi hak asasi manusia dalam era komputer yang paling luas dipublikasikan adalah PAPA yang dibuat Richard O. Mason, seorang professor di Southern Methodist University, menciptakan akronim PAPA untuk menggambarkan empat hak asasi masyarakat dalam hal informasi. PAPA merupakan singkatan dari Privacy (privasi), accuracy (akurasi), property (kepemilikan), dan accessibility (aksesbilitas).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAK ASASI DAN PRIVASI DALAM BERKOMPUTER"

Post a Comment