Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem.
Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah:
a. Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
b. Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
c. Kekuasaan Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
d. Presiden, ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of power and responsibility upon the president)
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan.
f. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
g. Kedudukan DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden.
h. Menteri Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen, menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya.
i. Asas Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas negara demokrasi.
j. Asas Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2) menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif (pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2 Presiden memberikan amnesti dan abolisi
k. Asas Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada presiden.
l. Asas Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b)
m. Asas Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif sama kekuatannya.
n. Asas Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA)
Presiden mempunyai hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)
0 Response to "Sistem Hukum Tata Negara Indonesia"
Post a Comment