Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sbb :
· Susunan organisasi dan permodalan
· Permodalan
· Kepemilikan
· Keahlian di bidang Perbankan
· Kelayakan rencana kerja
Badan hukum Bank Umum dapat berupa :
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
Badan hukum Bank Umum dapat berupa :
· Perusahaan Daerah
· Koperasi
· Perseroan Terbatas
· Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah
Lembaga-lembaga keuangan di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata cara pelaksanaannya dditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut antara lain :
· Bank Desa
· Lumbung Desa
· Bank Pasar
· Bank Pegawai
· Lembag Perkreditan Desa
· Badan Kredit Desa
· Kredit Usaha Rakyat Kecil
· Badan Kredit Kecamatan
· Kredit Usaha Rakyat Kecil
· Lembaga Perkreditan Kecamatan
· Bank Karya Produksi Desa
0 Response to "JENIS BANK MENURUT BENTUK BADAN USAHA "
Post a Comment