Bank Syariah : tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya. Untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli kemitraan.
Bank konvensional : melaksanakan sistem bunga
Konsep pengelolaan Dana Nasabah
Bank Syariah : dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
Dana investasi : berdasarkan falsafah kemitraan, keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah disalurkan kedalam berbagai kegiatan. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya. Jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya.
Bank konvensional : dana nasabah dikelola dalam bentuk deposito, upaya membungakan uang.
Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah : bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya .
Struktur Organisasi
Bank syariah : Diharuskan adanya dewan pengawas syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Nasional (DPN) membawahi DPS. DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.
Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvenisonal dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Bank Syariah | Bank Konvensional |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Berinvestasi pada uasah yang halal Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan free Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha Profit dan falah oriented Pola hubungan kemitraan Ada dewan Pengawas Syariah | Bebas Nilai Sistem bunga Besarnya tetap Profit oriented Hubungan debitur-kreditur Tidak ada lembaga sejenis |
Perbandingan sistem bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank konvensional adalah:
NO | Sistem Bunga | Sistem Bagi Hasil |
1. | Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank | Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi. |
2. | Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan | Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh |
3. | Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi baik | 3.Tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. |
4. | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk Islam | 4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil |
5. | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi | 5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. |
Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Pengawas Syariah : Dewan Yang bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan komisaris dan Direksi wajib :
· Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
· Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
· Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
Integritas yang baik diartikan sbb:
· Memilki akhlak dan moral yang baik
· Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
· Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank
WNA sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
· Dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi
· Di antara anggota dewan komisaris dan direksi bank, sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang WNI
· Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangya 2 orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan
0 Response to "Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah"
Post a Comment