ASPEK PRIVASI INTERNASIONAL

ASPEK PRIVASI INTERNASIONAL
Ada beberapa perbedaan utama diantara beberapa negara berkaitan dengan regulasi privasi. Beberapa negara seperti Swedia dan Kanada mempunyai aturan hukum yang sangat ketat sedangkan beberapa negara tidak terlalu ketat. Contoh : pada saat  ini Itali, Belgia, Spanyol, Portugal dan Perancis hanya mempunyai kebijakan yang minimal terhadap hak individu untuk mengontrol data personal dalam database pemerintahan maupun database komersial.  Ketidakkonsistenan standar dapat mengacaukan aliran informasi antar negara dalam komunitas Eropa. Untuk mengatasi problem tersebut maka Komisi Komunitas Eropa telah memberikan petunjuk untuk semua negara anggota dengan memberikan hak individu untuk mengakses informasi diri sendiri dan memperbaiki kesalahan.
ASPEK PRIVASI INTERNASIONAL

Transfer informasi kedalam dan keluar suatu negara tanpa sepengetahuan otoritas atau individu akan menimbulkan sejumlah isu privasi. Negara hukum mana yang mempunyai yuridiksi pada saat data yang tersimpan berada pada negara yang berbeda untuk keperluan proses ulang atau transmisi ulang? Sebagai contoh jika data ditransmisikan oleh sebuah perusahaan asuransi melalui satelit Amerika ke perusahaan di Inggris, hukum privasi negara mana yang mengontrol data  dan kapan? Pertanyaan semacam ini akan menjadi semakin berkembang dan lebih kompleks.
 Organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi di Eropa telah memberikan sekumpulan petunjuk yang dikenal dengan baik untuk proteksi privasi individu pada era elektronik. Sebuah contoh prinsip yang berkaitan dengan koleksi data adalah sebagai berikut:
1.      Collection limitation
Data sebaiknya diperoleh sesuai dengan hukum dan fair; beberapa data yang sangat sensitif sebaiknya tidak dikoleksi secara bersamaan.
2.      Data quality
Data sebaiknya relevan dengan tujuan, akurat, lengkap, dan terkini.
3.      Purpose specification
Tujuan penggunaan data sebaiknya diidentifikasi dan data sebaiknya dihapus jika data tersebut tidak mampu lagi memenuhi tujuan tersebut.
4.      Use limitation
Penggunaan data selain yang diperlukan dilarang, kecuali dengan persetujuan subyek data atau otoritas hukum.
5.      Security safeguards
Agensi sebaiknya membuat prosedur untuk membuat perlindungan terhadap kehilangan data, kerusakan data atau data yang sudah tidak berguna lagi.
6.      Openness
Harus mampu untuk memberikan informasi mengenai koleksi, penyimpanan, dan penggunaan data personal.
7.      Individual participation
Subyek data mempunyai hak untuk mengakses dan mengubah data personal.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASPEK PRIVASI INTERNASIONAL"

Post a Comment