TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK

Menurut UU No. 7/1992 bank  adalah : “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang “

Bank adalah :
  •  suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga
  • suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
  • suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit
  • suatu badan yang  bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK

BANK UMUM

LAPANGAN USAHA BANK UMUM :

Pengertian :
Bank umum adalah: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(berdasarkan UU No.10 thn 1998

 Menghimpun dana:
 menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito

Menyalurkan dana:
  • memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang, dapat juga berbentuk dokumen pengangkutan dan penyimpanan barang atau tanggungan kertas berharga yang mewakili barang
  • memberikan kredit jangka menengah, panjang atau ikut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan BI
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
Kegiatan lain:
  • memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara surat atau telegram atau dengan jalan memberikan wesel tunjuk diantara sesama kantornya
  • menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri  maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • Menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain baik menggunakan surat, sarana komunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lain
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box)
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  •  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha, kartu kredit dan kegiatan wali amant
  •  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  •  Melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura,peusahaan efek,asuransi,serta lembaga kliring penyelesian dan penyimpanan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat hatus menarik kembali penyertaannya memenuhi  ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  •  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
  • Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan berdasar suka rela oleh pemilik atau berdasar kuasa.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku
 Larangan Bagi Bank Umum :
· Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
·   Melakukan usaha perasuransian
·  Melakukan usaha lain diluar kegiatan diatas


BANK PERKREDITAN RAKYAT

Pengertian :
·         Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya bisa secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Menghimpun dana:
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.

Menyalurkan dana :
·  Memberikan kredit
·  Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·  Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka  atau tabungan pada bank lain

Larangan Bagi Bank:
·         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
·         Melakukan penyertaan modal
·         Melakukan usaha perasuransian
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha diatas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUGAS DAN LAPANGAN USAHA BANK"

Post a Comment